JAKARTA, PACMANNEWS.COM - Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, ada sebanyak 7.000 titik yang berpotensi mengalami sengketa batas wilayah. Sengketa batas wilayah hangat diperbincangkan setelah persoalan empat pulau Aceh yang sempat berpindah administrasinya ke Sumatera Utara (Sumut).
Presiden Prabowo Subianto pun akhirnya memutuskan empat pulau tersebut merupakan sepenuhnya milik Provinsi Aceh.
"Potensi polemik atau sengketa tapal batas wilayah itu berdasarkan data di Kementerian Dalam Negeri ada lebih kurang 7.000 titik," kata Rifqi, dikutip Jumat (20/6/2025).
Oleh karena itu, Komisi II DPR yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, pertanahan dan tata ruang, menawarkan segera menarik proses penetapan tapal batas itu ke level undang-undang.
"Kami bersedia jika politik hukum nasional mengarah ke arah situ untuk segera melakukan revisi terhadap 545 undang-undang yang menjadi dasar pembentukan provinsi, kabupaten, kota di Indonesia," ujarnya.
Dalam setiap UU tersebut harus disertakan kejelasan koordinat tapal batas wilayah masing-masing. Sebelum ditetapkan di UU, seluruh pihak termasuk para kepala daerah yang berbatasan wilayahnya, harus menuangkan nota kesepakatan agar potensi konflik tidak terjadi.
Opsi kedua, kata Rifqi, bisa saja tidak perlu merevisi 545 UU, tetapi membentuk satu UU tentang batas wilayah di dalam negara kesatuan Republik Indonesia.
"Dua hal inilah yang saya kira kami tawarkan baik di internal DPR maupun kepada pemerintah dan kita lihat bagaimana politik hukum nasional ke depan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas untuk membahas status empat pulau sengketa antara Sumut dan Aceh, Selasa (17/6/2025).
Hasil rapat menyatakan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan dan Panjang berada dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh. Keputusan tersebut diumumkan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers.