PACMANNEWS.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada Jumat, 20 Juni 2025. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sosial atau bansos presiden pada program penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek, Kementerian Sosial, tahun anggaran 2020.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait bantuan sosial presiden untuk penanganan Covid-19," kata dia dalam keterangan pada Jumat, 20 Juni 2025.
Dua petinggi yang dimaksud adalah mantan Direktur Keuangan PT Sritex Allan Moran Severino serta Direktur Keuanga Sritex saat ini Supartodi. Sementara itu, pejabat dari Kementerian Sosial adalah Adi Wahyono, yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Umum Kementerian Sosial pada periode 2017 hingga 2020. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Budi.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Citrawati sebagai Direktur PT Bina San Prima di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Budi mengatakan Direktur PT Bina San Prima ini hadir pada pukul 8.38 WIB.
KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial atau bansos presiden pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 yang dimulai pada 26 Juni 2024. Bansos itu disalurkan untuk program penanganan Covid-19 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren alias IW, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. IW merupakan bagian dari pengembangan perkara distribusi bansos di Kementerian Sosial. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, ia telah dijatuhi hukuman delapan tahun enam bulan penjara serta sanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara pada Senin, 10 Juni 2024.
Bansos presiden ini menggunakan anggaran Kementerian Sosial. Anggaran tersebut dialokasikan sejak April 2020 guna memitigasi dampak ekonomi pandemi Covid-19. Bedanya, bansos presiden didistribusikan menggunakan goodie bag bergambar Presiden Joko Widodo yang waktu itu masih menjabat. Para penerima setiap bulan mendapatkan paket bahan kebutuhan pokok berisi beras, minyak goreng, dan biskuit.
KPK menduga pelaksana proyek mengakali anggaran pengadaan bansos presiden yang dialokasikan sebesar Rp 900 miliar. Modusnya, para pelaku menurunkan kualitas isi paket bahan kebutuhan pokok. Akibatnya, nilai paket yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan yang dianggarkan pemerintah.
Mutia Yuantisya dan Riky Ferdianto berkontribusi dalam tulisan ini