Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia mengumumkan pembatalan Penawaran Beasiswa Kemenkeu (Ministerial Scholarship) untuk tahun 2025. Pembatalan ini merupakan langkah yang diambil sebagai respons terhadap arahan efisiensi anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L).
Dalam surat resmi bernomor PENG-14/PP.2/2025, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial Wahyu Kusuma Romadhoni menyampaikan pembatalan Pewaran Beasiswa Kemenkeu (Ministerial Scholarship) 2025 ini sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025 yang mengharuskan pemangkasan anggaran untuk berbagai pos dalam APBN dan APBD tahun 2025
Berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), proses pendaftaran beasiswa dihentikan mulai tanggal diumumkan, yaitu 31 Januari 2025.
“Kami sampaikan permohonan maaf atas pembatalan Penawaran Beasiswa Kemenkeu (Ministerial Scholarship) Tahun 2025. Sebagai tindak lanjut dari pembatalan, proses pendaftaran beasiswa dimaksud kami hentikan terhitung sejak tanggal pengumuman ini ditetapkan,” tutur Wahyu, dikutip Antaranews.
Ministerial Scholarship adalah sebuah program beasiswa yang dirancang untuk membantu kader pemimpin atau talenta terbaik dalam Kementerian Keuangan untuk melanjutkan pendidikan S2 di luar negeri. Para alumninya diharapkan dapat menjadi sosok pemimpin Kementerian Keuangan di masa mendatang. Program ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) internal Kemenkeu guna mencapai visi, misi, dan sasaran strategis Kementerian Keuangan.
Pendaftaran program ini telah dibuka pada 10 Januari dan akan ditutup pada 9 Februari ini. Namun, dengan dikeluarkannya surat keputusan itu maka program pendaftaran ini akan dibatalkan sejak 31 Januari 2025.
Arahan efisiensi anggaran menjadi faktor utama di balik keputusan ini. Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Inpres 1/2025 yang mengamanatkan pengurangan total anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun.
Dari jumlah tersebut, Kementerian Keuangan diberi tanggung jawab untuk melakukan efisiensi sebesar Rp256,1 triliun, sementara transfer ke daerah harus dipangkas sebesar Rp50,59 triliun.
Menanggapi arahan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menerbitkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang menetapkan bahwa 16 pos belanja Kemenkeu yang perlu dipangkas anggarannya dengan presentsi yang berbeda-beda, mulai dari 10 persen sampai 90 persen.