JAKARTA, PACMANNEWS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan sebanyak 34,6 juta pasangan suami istri di Indonesia belum memiliki akta nikah. Data itu berdasarkan hasil survei yang dilakukan Dukcapil Kemendagri.
"Sudah menikah lama tapi tidak punya akta nikah. Jadi, mereka ini selama ini kumpul kebo. Mungkin ada banyak persoalan yang mereka hadapi. Kami menduga ada faktor ekonomi dan literasi," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Abu Rokhmad saat konferensi pers Peaceful Muharam 1447 H di Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Dia menjelaskan, pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki risiko, khususnya bagi perempuan dan anak. Sebab ketika terjadi perceraian, kata dia, yang akan dirugikan adalah perempuan karena mereka tidak bisa menuntut hak yang seharusnya diberikan suami.
Selain itu, lanjut dia, Pengadilan Agama tidak bisa memproses perceraian apabila pernikahan tidak tercatat. Begitu pula soal anak yang akan menjadi korban. "Nanti soal anak apalagi, sekarang anak dibutuhkan akta kelahiran. Penerbitan akta kelahiran selalu didasarkan pada buku nikah," ujar Abu Rokhmad.
Rokhmad mengungkapkan, angka pernikahan yang tercatat setiap tahun terus menurun. Pada 2020, angka pernikahan yang tercatat mencapai 2 juta lebih. Jumlah itu menurun tinggal 1,47 juta pada 2024.
Gas Nikah
Rokhmad mengatakan, salah satu upaya menekan banyaknya pasangan yang tidak memiliki akta nikah, Kemenag akan menggelar Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah) pada rangkaian perayaan 1 Muharam 1447 Hijriah.
Gerakan Pencatatan Nikah akan digelar di Car Free Day (CFD) Jakarta pada Minggu 6 Juli 2025 bersama tokoh publik Habib Jafar Al Hadar.