PACMANNEWS.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPKmembuka peluang untuk memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat tahun anggaran 2021–2022.
“Penyidik akan melihat jika memang ada kebutuhan untuk memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangannya. KPK tentu akan memanggil pihak-pihak tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.
Pernyataan tersebut untuk menanggapi Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Kusnadi, yang seusai diperiksa KPK sebagai saksi, mengatakan bahwa Khofifah mengetahui tentang dana hibah tersebut.
"Ya pasti tahu, orang dia yang mengeluarkan (dana hibah) masa dia enggak tahu," kata Kusnadi usai diperiksa KPK pada Kamis, 19 Juni 2025.
“Setiap informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi tentu semuanya akan didalami oleh penyidik,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
Sebelumnya, Kusnadi mengatakan bahwa Khofifah seharusnya mengetahui proses pengelolaan dana hibah untuk pokmas di Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022. Pada saat itu, Khofifah menjabat sebagai Gubernur Jatim.
Kusnadi menjelaskan bahwa proses pengajuan dana hibah selalu dibicarakan antara DPRD dan Gubernur Jatim.
“Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” katanya.
KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Pernyataan Khofifah
Khofifah pernah menanggapi masalah dana hibah ini ketika menjadi tamu dalam acara talk show Mata Nazwa milik Najwa Shihab pada September 2024 di tengah upayanya untuk meraih kembali kursi Gubernur Jatim periode kedua.
Dikutip dari Narasi.tv, Khofifah ketika ditanya soal dana hibah yang menjadi temuan KPK, mengatakan bahwa mekanisme dana hibah diatur dengan ketat, termasuk penandatanganan beberapa surat oleh penerima hibah.
"Hibah itu di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota ada. Semua dana APBD yang keluar itu atas SK Gubernur. Semua APBD cair itu kalau ada SK Gubernur. Penerima dana hibah harus menandatangani setidaknya tiga surat: Naskah Perjanjian Hibah Daerah, Surat Tanggung Jawab Mutlak, dan Fakta Integritas," katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa dana hibah harus diinput ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang terhubung dengan Kemenkeu dan KPK.
Penyidik KPK pada 16 Agustus 2024 menggeledah kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019-2022.
Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022.
Sahat Tua P. Simanjuntak kemudian dihukum 9 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021 pada September 2023, demikian dikutip dari Antara.