JPU Pertimbangkan Banding Usai Vonis 16 Tahun Penjara Zarof Ricar. Apa Syaratnya?

20 Jun 2025 | Penulis: ariefcontent

JPU Pertimbangkan Banding Usai Vonis 16 Tahun Penjara Zarof Ricar. Apa Syaratnya?

PACMANNEWS.COM, Jakarta - Zarof Ricar telah divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Kejaksaan Agung dalam kasus penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur. Ricar juga terbukti menerima gratifikasi.

Vonis Zarof Ricar lebih ringan empat tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah mengajukan banding atau tidak atas vonis 16 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan.


"JPU masih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari setelah putusan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025 dilansir dari Antara. 

Majelis hakim memutuskan tidak menjatuhkan pidana penjara maksimal 20 tahun seperti yang dituntut oleh penuntut umum karena mempertimbangkan beberapa hal. Menurut majelis hakim, jika dijatuhi pidana 20 tahun penjara, Zarof akan menjalani hukuman sampai usia 83 tahun karena usianya sekarang menginjak 63 tahun, sementara harapan hidup rata-rata di Indonesia sekitar 72 tahun.

"Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto," kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa Zarof Ricar saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih dalam penyidikan Kejaksaan Agung. "Sehingga sangat mungkin terdakwa diajukan lagi dalam perkara baru," ujarnya.

Syarat JPU Ajukan Banding
Berdasarkan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), JPU bisa mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Hal tersebut menjadi salah satu hak yang dimiliki oleh JPU bersama dengan terdakwa.

Pengecualian terhadap upaya hukum banding hanyalah terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat. 

Sementara, dasar hukum yang mengatur naik banding yaitu pasal 233 sampai dengan pasal 243 pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan diajukan banding, maka pelaksanaan isi putusan Pengadilan Negeri belum dapat dilaksanakan. Hal ini karena putusan dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap sehingga belum bisa dieksekusi, kecuali terhadap putusan uitvoerbaar bij voorraad. 

Tenggang waktu pelaksanaan banding adalah 14 (empat belas) hari setelah putusan dibacakan bila para pihak hadir atau 14 hari pemberitahuan putusan apabila salah satu pihak tidak hadir. Ketentuan ini diatur dalam pasal 46 UU No. 14 tahun 1985 untuk praktik dasar hukum yang biasa. Permohonan banding dapat diajukan secara tertulis atau oleh yang berkepentingan maupun kuasanya. 

Apabila jangka waktu pernyatan permohonan banding telah lewat maka terhadap permohonan banding yang diajukan akan ditolak Pengadilan Tinggi karena terhadap putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan dianggap telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi.


Komentar