Jaksa Cecar Teman Kuliah Hasto soal Nomor Luar Negeri: Namanya Sri Rejeki?

20 Jun 2025 | Penulis: anisyaberita

Jaksa Cecar Teman Kuliah Hasto soal Nomor Luar Negeri: Namanya Sri Rejeki?

JAKARTA, PACMANNEWS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar teman kuliah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Cecep Hidayat terkait nomor ponsel milik Hasto. Cecep merupakan saksi meringankan yang dihadirkan dalam perkara dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto sebagai terdakwa, Jumat (20/6/2025).

Jaksa mendalami kepemilikan nomor Hasto lantaran Cecep kerap menjalin komunikasi dengan Hasto. Jaksa kemudian mempertanyakan apakah nomor Hasto menggunakan provider dari luar negeri.

Cecep mengaku pernah dihubungi oleh Hasto menggunakan nomor luar negeri. Namun, nomor itu tak aktif lagi sejak November 2024.

"Tahun kemarin itu kapan?" tanya jaksa.

"Itu yang November terakhir itu," jawab Cecep.

"Masih inget nomor mana itu?" tanya jaksa.

"Nggak, nggak ingat," lanjut Cecep.

Jaksa juga sempat bertanya ke Cecep soal kode luar negeri yang digunakan Hasto untuk menghubunginya. Hanya saja, Cecep mengaku tidak ingat dan nomor itu pun telah dihapus setelah tidak aktif lagi.

"Kodenya berapa? kok saudara bisa menyimpulkan nomor luar?" tanya jaksa.

"Kan bukan +62," jawab Cecep.

"Yang ini yang bukan +62 itu sudah saudara hapus ya? yang November tadi itu ya?" tanya jaksa.

"Iya yang tadi," jawab Cecep.

Jaksa lantas menanyakan nama kontak yang tertera pada nomor ponsel itu. Jaksa menyinggung nama Sri Rejeki yang juga sempat muncul selama persidangan Hasto.

"Ada pernah saudara pada saat ngesave muncul Sri Rejeki?" tanya jaksa.

"Nggak ada sih," singkat Cecep.

Diketahui, Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang dolar Singapura. 

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Komentar