Usulan menjadikan Bitcoin (BTC) sebagai bagian dari cadangan nasional melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Indonesia belakangan jadi topik perbincangan hangat di komunitas crypto.
Dalam skenario, seandainya BPI Danantara mengalokasikan bahkan hanya satu persen dari total aset senilai Rp14.670 triliun, yakni Rp146 triliun untuk membeli Bitcoin, maka Indonesia bisa menjadi pemilik BTC terbesar ketiga di dunia, di bawah Amerika Serikat (AS) dan China.
Indonesia bisa memiliki sejumlah 84.837 Bitcoin dengan harga rata-rata per kepingnya di kisaran Rp1,72 miliar pada perdagangan seminggu terakhir.
Jelas saja, angka itu dapat melampaui kepemilikan BTC Inggris yang tercatat sekitar 61.245 BTC, Ukraina 46.351 BTC, dan Korea Utara dengan 13.562 BTC.
Sementara itu, saat ini, negara dengan kepemilikan Bitcoin terbanyak adalah Amerika Serikat dengan 198.012 BTC, disusul China dengan 190.000 BTC.
Bahkan, Bhutan dan El Salvador yang dikenal agresif dalam akuisisi Bitcoin saja, jumlah kepemilikannya masih jauh di bawah itu, yakni masing-masing memegang 12.062 BTC dan 6.172 BTC.
Walau demikian, hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan resmi dari pemerintah soal usulan tersebut. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons dengan positif usulan tersebut, walau perlu memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam mengelola aset negara.
Menurutmu, apakah perlu Indonesia mengakusisi Bitcoin melalui Danantara?