Gubernur Jawa Timur Khofifah Mangkir dari Pemeriksaan KPK

20 Jun 2025 | Penulis: ariefcontent

Gubernur Jawa Timur Khofifah Mangkir dari Pemeriksaan KPK

PACMANNEWS.COM, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat, 20 Juni 2025. Khofifah semula dijadwalkan untuk dimintai keterangan soal kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk periode 2019–2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Khofifah tidak bisa hadir dan meminta untuk dijadwalkan kembali. KPK sudah menerima surat permintaan tersebut sejak Rabu, 18 Juni 2025. "Ada keperluan lainnya," kata Budi kepada wartawan. Ia tidak merinci alasan apa yang membuat Khofifah tak bisa hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, pada 19 Juni 2025. Usai diperiksa, Kusnadi mengatakan bahwa Kepala Daerah Jawa Timur mengetahui persis pengurusan dana hibah tersebut. Kusnadi menjelaskan bahwa proses pengajuan dana hibah selalu dibicarakan antara DPRD dan Gubernur Jatim. “Ya pasti tahu, orang dia yang mengeluarkan (dana hibah) masa dia enggak tahu,” kata Kusnadi usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 19 Juni 2025.

Khofifah pernah menanggapi masalah dana hibah ini ketika menjadi tamu dalam acara talk show Mata Najwa milik Najwa Shihab pada September 2024 di tengah upayanya untuk meraih kembali kursi Gubernur Jatim periode kedua. Dikutip dari Narasi.tv, Khofifah mengatakan bahwa mekanisme dana hibah diatur dengan ketat, termasuk penandatanganan beberapa surat oleh penerima hibah.

"Hibah itu di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota ada. Semua dana APBD yang keluar itu atas SK Gubernur. Semua APBD cair itu kalau ada SK Gubernur. Penerima dana hibah harus menandatangani setidaknya tiga surat: Naskah Perjanjian Hibah Daerah, Surat Tanggung Jawab Mutlak, dan Fakta Integritas," katanya.

Khofifah juga menyebutkan bahwa dana hibah harus diinput ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang terhubung dengan Kemenkeu dan KPK.

 


Komentar