Eks Wakil Ketua PN Surabaya Jadi Saksi di Sidang Rudi Suparmono

20 Jun 2025 | Penulis: farahberita

Eks Wakil Ketua PN Surabaya Jadi Saksi di Sidang Rudi Suparmono

PACMANNEWS.COM, Jakarta - Jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang saksi dalam sidang eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono. Salah satunya mantan Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi.

Mulanya Ketua Majelis Hakim, Iwan Irawan, bertanya kepada Rudi ihwal kondisi kesehatannya. Kemudian dia bertanya kepada jaksa penuntut umum (JPU) tentang saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini. "Ada berapa orang?" tanyanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Jumat, 20 Juni 2025.

"Empat orang," jawab JPU. Dia menjelaskan, saksi pertama adalah sekuriti PN Surabaya bernama Sepyoni Nur Khalida. Kemudian ada Puguh, staf Ketua PN Surabaya.

 

 

Saksi ketiga adalah Dju Johnson Mira Mangngi yang merupakan mantan Wakil Ketua PN Surabaya. Terakhir, ada Lisa Rachmat selaku pengacara Gregorius Ronald Tannur.

Dalam perkara ini, Rudi Suparmono didakwa menerima suap sebanyak 43.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 511.536.600. Uang itu diterima dari dari Lisa Rachmat. Selain itu, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi. Uang itu diduga didapatkan Rudi tak hanya ketika bertugas di Surabaya.

Jaksa menuturkan, uang itu disimpan di rumah Rudi di Jalan Cempaka Putih Barat XIV A/B-6, Jakarta Pusat. Pada 14 Januari 2025 lalu, penyidik Kejaksaan Agung menemukannya. Berikut rinciannya:

Rp 1.721.569.000 atau Rp 1,72 miliar.
US$ 383.000 atau Rp 6.303.902.984 (Rp 6,3 miliar).
S$ 1.099.581 atau Rp 13.937.519.049,30 (Rp 13,93 miliar).
Atas penerimaan gratifikasinya, Rudi Suparmono didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan atas dugaan penerimaan suapnya, Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor. 

 

 

 

 

 


Komentar