SUBANG, PACMANNEWS.COM – Demonstrasi rasa ratusan sopir truk di Kabupaten Subang, Jawa Barat, berlangsung ricuh, Jumat (20/6/2025). Massa mendobrak pagar kantor Bupati Subang dan memaksa masuk untuk menyampaikan tuntutan mereka secara langsung.
Para sopir truk menolak pemberlakuan aturan mengenai kendaraan over dimension overloading (ODOL) serta Peraturan Bupati (Perbup) terkait pembatasan jam operasional truk.
Dalam aksinya, massa juga memarkir ratusan truk di sepanjang akses menuju Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, yang menyebabkan jalur tersebut lumpuh total.
Koordinator Paguyuban Sopir Truk, Gugum menyampaikan, setelah audiensi, mereka mulai memahami maksud dari aturan ODOL dan Peraturan Bupati (Perbup) pembatasan operasional.
Sebelumnya, para sopir mengaku khawatir akan adanya penindakan langsung tanpa sosialisasi yang memadai. "ODOL masih disosialisasikan, keputusan nanti tanggal 2 Juli 2025," kata Gugum di lokasi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Subang, Aep Saepulloh menjelaskan, ketegangan tersebut terjadi akibat kesalahpahaman.
"Tadi sudah ngobrol melalui telepon pengusaha itu, Senin kita udang untuk audiensi dan menjelaskan yang sebenarnya," kata Aep.
Dia menegaskan bahwa aturan ODOL masih dalam tahap sosialisasi dan belum ada penindakan. Sedangkan Perbup pembatasan operasional berlaku hanya saat truk berada di jalan raya, bukan ketika sedang melakukan aktivitas muat di dalam area tambang.
Setelah audiensi dengan Dinas Perhubungan Subang dan mendapat kejelasan mengenai regulasi yang berlaku, massa aksi akhirnya membubarkan diri secara tertib.