Dana Bantuan KLJ 2025 Cair, Berikut Panduan Lengkap Cara Cek Status, Jadwal, dan Cara Pencariannya

20 Jun 2025 | Penulis: dennyeditor

Dana Bantuan KLJ 2025 Cair, Berikut Panduan Lengkap Cara Cek Status, Jadwal, dan Cara Pencariannya

PACMANNEWS.COM
Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah program bantuan yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial.

Tujuan utama dari program ini adalah untuk memberikan dukungan finansial kepada masyarakat lanjut usia agar dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari para lansia, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka.

Para penerima KLJ akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp300.000 setiap bulan. Penyaluran bantuan akan dilakukan secara sekaligus setiap tiga bulan, sehingga setiap penerima akan menerima total sebesar Rp900.000 setiap kali pencairan.

Jadwal Pencairan Dana KLJ 2025
Pencairan dana KLJ tahun 2025 direncanakan akan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun. Tahap pertama dimulai pada Januari 2025 dan akan berlanjut hingga Maret 2025.

Detail pencairan bantuan berupa Rp900.000 per tiga bulan dilakukan langsung ke rekening Bank DKI milik masing-masing penerima. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap setiap bulannya.

Jadwal pencairan bantuan untuk tahun 2025 dibagi dalam empat tahap dengan rincian berikut:

Tahap 1: Januari - Maret 2025

Tahap 2: April - Juni 2025

Tahap 3: Juli - September 2025

Tahap 4: Oktober - Desember 2025

Persyaratan Menjadi Penerima KLJ
Untuk dapat menerima bantuan KLJ, calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria.

Calon penerima harus merupakan warga yang berdomisili di DKI Jakarta.

Penerima harus berusia 60 tahun atau lebih.

Penerima terdaftar dalam database resmi Dinas Sosial DKI Jakarta.

Penerima memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.

Penerima tidak memiliki penghasilan atau termasuk kategori tidak mampu.

Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT.

Penerima memiliki nomor rekening Bank DKI untuk mempermudah pencairan dana.

Langkah Cek Status Penerima Bantuan
Untuk mengecek status penerima KLJ dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah sebagai berikut:

Penerima bantuan dapat mengunjungi situs resmi yang disediakan oleh pemerintah, seperti siladu.jakarta.go.id.

Penerima bantuan cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang disediakan

Kemudian, menekan tombol “Cek” untuk mengetahui status penerimaan.

Jika nama tidak muncul dalam daftar, hal ini menunjukkan bahwa individu tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penerima KLJ, dan dianjurkan untuk memeriksa kembali kriteria yang ditetapkan


Prosedur Mencairkan Dana KLJ
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan penerima saat hendak melakukan pencairan dana KLJ.

Penerima harus memastikan statusnya sebagai penerima aktif melalui informasi resmi dari Dinas Sosial.

Penerima harus mendatangi kantor cabang Bank DKI terdekat untuk melakukan pencairan.

Pada saat di bank, mereka harus membawa dokumen yang diperlukan termasuk kartu KLJ.

Untuk mempercepat proses, penerima disarankan untuk mengambil nomor antrean di loket khusus untuk pencairan bantuan sosial dan memastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum tiba di bank.

Setelah verifikasi, dana akan disalurkan melalui penarikan tunai atau metode lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerima juga sebaiknya selalu memantau jadwal pencairan dan memperhatikan informasi-informasi penting terkait dana KLJ ini.

 


Komentar