PACMANNEWS.COM
Mata Najwa mempertemukan dua pendekar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) dan Zainal Arifin Mochtar (Uceng) dalam duel pikiran bertajuk “Debat RKUHP: Merdeka Bersuara”
Debat yang berlangsung di Aula Djokosoetono, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (11/8/2022) malam ini berfokus pada pasal-pasal penghinaan terhadap presiden-wakil presiden dalam draf RKUHP 2022.
Uceng yang merupakan Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM menilai pasal penghinaan dalam draf RKUHP 2022 berbahaya dan mengancam demokrasi. Ia meminta draf ini tak perlu buru-buru disahkan.
Sedangkan Eddy yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM sekaligus Wakil Menteri Hukum dan HAM menilai pasal penghinaan draf RKUHP bukan penghalang untuk disahkan karena tak mengacam demokrasi.
Eddy berpendapat draf RKUHP perlu segera disahkan menjadi UU sebagai kado kemerdekaan Indonesia.
Sepanjang debat dua pendekar hukum kita ini saling adu argumen berdasarkan paradigma keilmuan, historis, hingga praktik hukum yang tumbuh dan hidup di masyarakat.
Debat mereka nihil sindiran apalagi serangan personal yang biasanya membuat perkara yang esensial teralih menjadi persoalan sensasional belaka.
Bagaimana debat keduanya berlangsung?
Prioritas Hukum Pidana: Lindungi Kepentingan Warga Vs Kepentingan Negara
Uceng menilai draf RKUHP cenderung memprioritaskan perlindungan terhadap negara alih-alih warga negara. Hal ini misalnya tampak dari Bab Pertama Buku Dua RKUHP yang langsung menyasar kejahatan terhadap negara.
“Kelihatan sekali pembuat UU ini ingin membuat perlindungan terhadap negara,” ujar Uceng.
Padahal, kata Uceng, undang-undang dasar yang belakangan dibuat lebih mengedepankan aspek perlindungan terhadap warga negara daripada kekuasaan negara.
“Kenapa kebanyakan undang-undang dasar yang belakangan dibuat itu pasti mulainya dengan hak asasi manusia dulu bukan kekuasaan dulu? Karena memang ada penghargaan lebih terhadap manusianya bukan negaranya,” terang Uceng.
Eddy merespons pendapat Uceng dengan mengatakan bahwa hukum pidana memang secara natural memprioritaskan perlindungan terhadap kepentingan negara daripada warga negara.
“Itulah nature-nya hukum pidana tidak akan mungkin mensederajatkan antara negara dan warga negara. Dan yang paling pertama dilindungi [dalam hukum pidana] kepentingan negara, kepentingan masyarakat, kepentingan individu,” ujar Eddy.
Paradigma RKUHP: Kolonial Vs Dekolonialisasi
Menurut Uceng KUHP lama beserta logikanya selalu menempatkan negara di atas warga negara. Hal ini tak lepas dari konteks KUHP sebagai alat pemerintah kolonial untuk menundukan warga jajahannya.
Ia menilai pasal-pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam RKUHP menunjukan paradigma kolonial tersebut belum bisa dilepaskan para penyusunnya.
“Dekolonisasi RKUHP bukan sekadar mengganti isu tapi juga paradigma di dalamnya,” ujar Uceng.
Berbeda dari Uceng, Eddy berpendapat RKUHP yang siap disahkan pemerintah dan DPR merupakan bentuk dekolonisasi dari aturan pemerintah kolonial di KUHP yang berlaku sekarang.
“Karena dia (KUHP sekarang) hanya memandang hukum pidana sebagai hukum lex talionis, hukum balas dendam. Artinya yang diutamakan adalah pidana penjara dan orang terhukum memang dikapitalisasi untuk kepentingan kolonial,” ujar Eddy.
Hal itu berbeda dengan konsep pidana dan pemidanaan yang terdapat dalam Buku Satu RKHUP yang meskipun penjara masih menjadi pidana pokok namun bukan yang utama.
“Itu dikatakan hakim wajib menerapkan pidana yang lebih ringan,” kata Eddy.
Lese Majeste Tak Relevan
Uceng mengatakan pendekatan pidana kepada para penghina kepala negara (Lese Majeste) biasanya berlaku di negara-negara yang masih menganut sistem monarki atau yang memadukannya dengan sistem parlementer.
Di negara-negara semacam itu raja atau ratu merupakan simbol negara karena mereka tidak dipilih secara demokratis, tetapi diturunkan secara hereditas.
Hal ini berbeda dengan sistem presidensiil yang tidak menjadikan presiden sebagai simbol negara lantaran dipilih langsung secara demokratis oleh masyarakat.
Uceng mengatakan demokrasi pemilihan langsung presiden meniscayakan kritik terhadap mereka yang dipilih untuk memegang tampuk kuasa pemerintahan tertinggi.
“Misalnya seorang capres yang tidak mengerjakan tugas-tugasnya selama lima tahun, saya bisa bilang dia pembohong dong? Dia enggak melakukan tugas-tugasnya selama 5 tahun. Apakah ketika saya mengatakan presiden pembohong itu kemudian saya bisa dipidana?” tanya Zainal menganalogikan.
Eddy mengatakan esensi penghinaan terbagi dua. Pertama, jika seseorang menyamakan seseorang dengan hewan. Kedua, apabila seseorang melakukan fitnah atau menuduhkan suatu tindakan pidana tanpa bisa membuktikan.
“Inilah yang disebutkan dengan penghinaan. Hanya dua hal itu, bukan yang lain,” terang Eddy.
Primus Inter Pares Bukan Berarti Diistimewakan
Zainal berpandangan sanksi kepada penghina presiden dan wakil presiden tak perlu dibuat khusus dalam RKUHP. Alasannya sudah ada pasal penghinaan yang berlaku untuk warga negara biasa.
Eddy menjawab argumentasi Zainal tersebut dengan mengatakan bahwa presiden sebagai objek hukum berada dalam posisi primus inter pares atau yang pertama dari yang sederajat.
Apalagi, kata Zainal, dalam KUHP di seluruh dunia juga ada aturan pidana bagi penghina kepala negara asing. Sehingga mengherankan jika penghinaan terhadap kepala negara sendiri tidak diatur dalam pasal khusus.
"Ibarat kita memuji-muji tetangga, tapi orang tua kita, kita boleh maki,” jawab Eddy.
Uceng membalas Eddy dengan mengatakan primus interpares terhadap presiden maupun wakil presiden sudah melekat dalam fasilitas jabatan maupun peran-perannya sebagai kepala negara.
Ia juga menekankan perbedaan antara pasal pembunuhan dengan makar terhadap kekuasaan. Menurut Uceng makar dibuat pasal khusus lantaran meninggalnya kepala negara dapat menciptakan kekacauan terhadap sistem pemerintahan.
Hal itu berbeda dengan penghinaan yang relasinya lebih bersifat personal antara si penghina dengan yang dihina. Oleh karena itu Uceng berpendapat penghinaan terhadap kepala negara cukup diberi sanksi perdata.
Eddy membalas dengan mengatakan apabila penghinaan terhadap kepala negara tidak diatur maka hal ini dapat berbahaya karena presiden memiliki banyak pendukung.
Menurut Uceng logika tersebut berbahaya karena bukan cuma presiden yang punya banyak pendukung.
“Kenapa tidak disamakan saja semua penghinaan sama dengan orang biasa? Karena orang biasa juga punya pendukung,” Zainal lagi-lagi memberi tekanan pada lawan debatnya.
Bagaimana keseruan-keseruan lain perdebatan mereka? Simak di bawah ini.