Bongkar Jaringan Narkoba di Sumedang, Polisi Tangkap 16 Tersangka

20 Jun 2025 | Penulis: teguhheadline

Bongkar Jaringan Narkoba di Sumedang, Polisi Tangkap 16 Tersangka

SUMEDANG, PACMANNEWS.COM – Polres Sumedang mengungkap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di sejumlah wilayah dalam kurun waktu 2 bulan terakhir. Total ada sembilan kasus diungkap dengan 16 orang tersangka diamankan.

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono menyampaikan, jaringan ini melibatkan berbagai jenis barang terlarang, termasuk sabu, tembakau sintetis (gorila) dan obat-obatan farmasi tanpa izin medis.

Dalam keterangannya, AKBP Joko Dwi Harsono merinci sejumlah kasus yang diungkap yakni 1 kasus sabu (3 paket, total 1,18 gram), 1 kasus tembakau sintetis (10 paket, total 7,92 gram), 7 kasus obat-obatan sediaan farmasi (total 14.592 butir). Jenis obat-obatan yang diamankan antara lain Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Dekstro dan Double Y.

“Obat-obatan ini sangat berbahaya jika digunakan tanpa resep atau pengawasan medis. Efeknya bisa menyebabkan gangguan mental dan fisik yang serius,” ujar Kapolres, Jumat (20/6/2025).

Para pelaku diketahui beroperasi di berbagai wilayah di Kabupaten Sumedang, termasuk Jatinangor, Sumedang Selatan, Sumedang Utara, Pamulihan, Tanjungkerta, Wado dan Conggeang. Bahkan salah satu lokasi pengungkapan berada di luar wilayah hukum Polres Sumedang, yakni Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

Kapolres menyebut, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan transaksi narkoba. Seperti transaksi langsung, penyimpanan di lokasi tertentu, pemesanan lewat WhatsApp, Instagram dan Facebook serta pengiriman lokasi melalui Google Maps.

Selain narkotika, polisi juga menyita 16 unit ponsel, timbangan digital, plastik klip, gunting serta uang tunai sebesar Rp538.000.

Dalam proses hukum, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda tergantung jenis barang bukti. Kasus sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman seumur hidup atau 5–20 tahun penjara plus denda Rp1 miliar – Rp10 miliar.

Kasus obat-obatan dijerat Pasal 435 / 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 56 KUHP. Kapolres menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.


Komentar