PACMANNEWS.COM
INFO NASIONAL - Bea Cukai Probolinggo bersama Pemerintah Kabupaten Probolinggo musnahkan 10.397 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal bernilai ratusan juta rupiah. Pemusnahan dilakukan di Balai Desa Krejengan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis, 05 Juni 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Bagus Sulistijono mengatakan, pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen dalam menegakkan hukum di bidang cukai sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Penindakan dan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal adalah salah satu bentuk perlindungan Bea Cukai terhadap pelaku usaha legal yang telah patuh terhadap ketentuan di bidang cukai. Hal ini tentunya membutuhkan dukungan dari berbagai pigak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat. (*)