Apakah Merek Dagang Bisa Dipakai Bebas oleh Masyarakat?

20 Jun 2025 | Penulis: adityaberita

Apakah Merek Dagang Bisa Dipakai Bebas oleh Masyarakat?

JAKARTA, PACMANNEWS.COM - Pernah melihat atau menemukan merek produk atau nama tempat usaha yang sekilas terlihat sama, tapi sebenarnya berbeda? Tidak semua orang langsung menyadari perbedaannya karena nama dan logo yang digunakan bisa sangat mirip.

Merek-merek yang mirip, bahkan sama ini banyak ditemukan, termasuk di Indonesia. Mulai dari merek pakaian, tas, makanan hingga nama usaha kuliner seperti rumah makan atau toko kue, seperti yang diceritakan pembaca Pacmannews.com. 

Dia menemukan toko kue yang namanya mirip dengan kue yang dia beli sebelumnya sehingga menimbukan pertanyaan baginya. Apa memang tidak masalah pakai nama mereka yang sama atau mirip? 

Kami telah menyampaikan pertanyaan pembaca Pacmannews kepada tim advokat dari SIP Law Firm. Berikut jawaban dan penjelasannya:

Merek adalah sebuah identitas bagi sebuah produk dan bersifat eksklusif bagi pemiliknya. Pengertian merek berdasarkan Undang-undang Merek yang berlaku saat ini adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Berdasarkan hukum yang berlaku dalam ranah merek, untuk mendapatkan perlindungan, pemilik merek harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh undang-undang yang berlaku. Merek mendapatkan perlindungan jika didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.  

Berlaku juga aturan yang disebut dengan istilah "first to file", yaitu pihak yang mendaftarkan merek lebih awal yang akan mendapatkan perlindungan. Selain itu, harus memenuhi persyaratan pada pasal 20 dan 21 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UUMIG). Isinya antara lain, merek yang didaftarkan tidak boleh memiliki kemiripan dengan milik pihak lain.

Sebagai sebuah identitas produk, tentu setiap merek memiliki suatu hal yang menjadi ciri khas. Hal ini yang menjadikan sebuah merek eksklusif bagi pemilik sehingga merek tidak bebas dipergunakan oleh setiap orang yang tidak memiliki hubungan dengan pemilik merek.

Jika dipergunakan oleh pihak yang tidak memiliki hubungan apa pun dengan pemilik merek, tentunya akan menghasilkan produk yang berbeda dengan produk pemilik merek. Dengan begitu, ciri khas dari produk akan hilang dan akan membingungkan konsumen. Penggunaan merek yang sama diperbolehkan jika pemilik merek memberikan izin.

Jadi merek dagang tidak boleh dipergunakan secara bebas oleh setiap orang. Penegakan hukum merek hanya bisa dilakukan jika pemilik merek mendaftarkan merek tersebut. Jika tidak, akan sulit melarang pihak lain menggunakan mereknya. Terlebih jika pihak yang membuat merek mirip atau sama tadi mendaftarkannya, maka yang akan mendapatkan perlindungan adalah merek yang didaftarkan.  

Hal-hal seperti ini akan menimbulkan sengketa dan pemilik merek asli akan memerlukan usaha yang panjang untuk tetap mendapatkan merek miliknya. Maka, sebaiknya pemilik usaha melakukan usaha pendaftaran merek sebelum ditiru oleh pihak lain tanpa izin.


Komentar