Apa Pertimbangan Hakim Memvonis Lebih Rendah Eks Pejabat MA Zarof Ricar?

20 Jun 2025 | Penulis: ariefcontent

Apa Pertimbangan Hakim Memvonis Lebih Rendah Eks Pejabat MA Zarof Ricar?

PACMANNEWS.COM, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis 16 tahun penjara kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam kasus suap hakim yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis tersebut lebih ringan empat dibandingkan tuntutan jaksa.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Rosihah Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, Rabu, 18 Juni 2025. Selain vonis kurungan, Zarof juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Pertimbangan Hakim Memvonis 16 Tahun Penjara
Ada sejumlah alasan yang membuat majelis hakim memvonis lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Pertama, usia Zarof Ricar yang kini berusia 63 tahun. Majelis hakim menyatakan, jika Zarof dijatuhi hukuman 20 tahun, ia akan menjalani masa hukuman hingga usia 83 tahun. Pertimbangan ini diambil dengan melihat harapan hidup rata-rata masyarakat Indonesia sekitar 72 tahun.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa Zarof saat ini tengah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung. “Sehingga sangat mungkin terdakwa diajukan lagi dalam perkara baru,” ucap Rosihan dikutip dari Antara.

Tanggapan Kejagung
Kejaksaan Agung masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. “JPU masih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari setelah putusan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Kamis 19 Juni 2025.

 


Komentar