Anak Usia 7 Tahun Korban Kekerasan Ayahnya Sudah Dua Kali Jalani Operasi

20 Jun 2025 | Penulis: vinaheadline

Anak Usia 7 Tahun Korban Kekerasan Ayahnya Sudah Dua Kali Jalani Operasi

JAKARTA - Polisi memberikan perhatian penuh terhadap penanganan anak usia 7 tahun, MK yang menjadi korban dugaan kekerasan dan penelantaran ayah kandungnya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tim medis kepolisian bahkan sudah melakukan dua kali operasi pada korban dan berhasil dilakukan.

"Alhamdulillah, kedua operasi telah berjalan dengan baik. Saat ini, kondisi anak dalam keadaan sehat dan terus mendapatkan pemulihan secara menyeluruh, baik fisik maupun psikologis,” kata Direktur PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, Jumat (20/6/2025).

Kondisi fisik korban menunjukkan perbaikan signifikan pasca-penanganan medis secara intensif. Tim Medis dari RS Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri melakukan dua kali operasi terhadap korban. Tindakan bedah ortopedi dilakukan pada 14 Juni 2025 dan menutup luka terbuka di bawah dagu pada 18 Juni 2025.

Penyidik Polri terus bekerja mengungkap asal-usul dan identitas anak, termasuk pemeriksaan visum dan pengumpulan alat bukti sebagai langkah awal menuju tahap penyidikan. Dia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu proses penanganan kasus tersebut.

"Pimpinan Polri berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini dengan menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak dalam setiap proses hukum yang dilakukan. Kami tidak akan berhenti sebelum kebenaran terungkap dan hak-hak anak terpenuhi secara adil," tuturnya.

Selain itu, tak hanya dari sisi medis, perhatian diberikan terhadap aspek administratif dan perlindungan sosial. Dinas Sosial telah memfasilitasi pembuatan BPJS Kesehatan bagi anak korban dengan status sebagai Orang Terlantar (OT).

Pada Jumat (20/6/2025) pagi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memimpin pelaksanaan case conference bersama lintas sektor. Pertemuan tersebut membahas berbagai aspek penting dalam penanganan kasus, termasuk proses hukum dan perlindungan anak.

Beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat koordinasi itu antara lain, proses hukum saat ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Identitas anak korban belum diketahui secara pasti, begitu pula dengan para saksi yang tidak memiliki identitas resmi.

Dinas Sosial akan menyusun Laporan Sosial (Lapsos) dan memberikan pendampingan intensif. Lalu, rencana tindak lanjut mencakup pemulihan fisik, pendampingan psikososial oleh pekerja sosial, serta penempatan anak di rumah aman.


Komentar