Amnesty Pertanyakan Motif Penayangan Video Marcella Santoso yang Singgung RUU TNI dan Indonesia Gelap

20 Jun 2025 | Penulis: lutfijournal

Amnesty Pertanyakan Motif Penayangan Video Marcella Santoso yang Singgung RUU TNI dan Indonesia Gelap

PACMANNEWS.COM, Jakarta - Sejumlah pihak menyoroti video permintaan maaf yang disampaikan oleh tersangka kasus perintangan penyidikan, Marcella Santoso. Dalam video yang diputar saat konferensi pers Kejaksaan Agung pada Selasa, 17 Juni 2025, Marcella mengakui telah menyebarkan berbagai isu negatif yang tidak berkaitan dengan perkara yang ditangani. 

Ia juga menyinggung isu-isu pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, seperti Petisi RUU TNI dan kampanye “Indonesia Gelap.” Namun belakangan, Marcella mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah memberikan instruksi perihal penyebaran konten negatif mengenai isu “Indonesia Gelap” dan RUU TNI. 

"Saya enggak bikin soal RUU TNI, saya enggak bikin. Indonesia Gelap bukan saya yang bikin," kata dia di Kantor Jampidsus Kejagung, Rabu, 18 Juni 2025. Penayangan video permintaan maaf Marcella Santoso pun memicu polemik dan spekulasi publik mengenai kesahihan pernyataannya. 

Kejaksaan Agung Sebut Tidak Ada Rekayasa
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tidak ada rekayasa dalam pernyataan yang disampaikan Marcella Santoso. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan dirinya tidak bisa banyak berkomentar mengenai relevansi pengakuan Marcella, khususnya terkait isu "Indonesia Gelap" dan RUU TNI, dengan perkara utama yang sedang disidik, yakni kasus perintangan penyidikan. 

“Iya, berarti itu isi hatinya, harus ditanya ke yang bersangkutan (Marcella), dan tidak ada rekayasa di situ,” ujar Harli saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Kamis, 19 Juni 2025.

Ia juga menegaskan bahwa penayangan video pengakuan Marcella dalam konferensi pers pada 17 Juni 2025 dilakukan atas permintaan pribadi tersangka. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi kritik publik yang mempertanyakan maksud serta etika hukum dari publikasi video tersebut. “Kan yang bersangkutan minta dan ada surat pernyataannya di atas meterai,” ujar Harli.


Harli menekankan bahwa Kejaksaan Agung tidak memiliki niat untuk membungkam kritik dari masyarakat. “Kami tidak di wilayah itu, sekali lagi kami tidak antikritik, video itu kan esensinya permintaan maaf dan itu murni dari yang bersangkutan,” kata Harli.

BEM SI Pertanyakan Kesahihan Pernyataan Marcella
Koordinator Pusat (Korpus) Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Rakyat Bangkit Herianto mempertanyakan kesahihan dari pernyataan Marcella Santoso terkait isu Indonesia Gelap dan RUU TNI. Herianto tidak percaya bahwa isu tersebut sengaja dimainkan oleh Marcella Santoso dengan mengerahkan buzzer.

Menurut Herianto, keterlibatan buzzer suruhan Marcella Santoso dalam menggerakkan kedua isu tersebut belum dapat dipastikan validitasnya. “Tidak ada bukti otentik atau investigasi independen yang menunjukkan keterlibatan langsung Marcella Santoso,” ucap Herianto ketika dihubungi Tempo, Kamis, 19 Juni 2025.

Herianto membantah ada pihak yang sengaja memobilisasi aksi terkait isu Indonesia Gelap dan RUU TNI. Dia memastikan gerakan mahasiswa kala itu berasal dari keresahan masyarakat. “Tuduhan bahwa aksi tersebut didanai atau diarahkan oleh pihak seperti Marcella Santoso belum dibuktikan secara faktual,” ujar Herianto.

Herianto bahkan menilai anggapan bahwa gerakan mahasiswa kala itu didukung dengan pengerahan buzzer sebagai tuduhan yang tidak berdasar. Tudingan tersebut menurutnya mengandung muatan politis dan ingin mendelegitimasi gerakan mahasiswa yang murni.

Menurut Herianto, pernyataan yang dikeluarkan oleh Marcella Santoso dapat membahayakan kebebasan berekspresi dan berpendapat. “Mengaitkan gerakan mahasiswa dengan pihak yang sedang berperkara secara hukum tanpa dasar yang jelas adalah bentuk character assassination,” ujar Herianto.

Amnesty Nilai Video Marcella Menstigmatisasi Gerakan Sipil
Amnesty International Indonesia menilai penayangan video pengakuan tersangka Marcella Santoso oleh Kejaksaan Agung dapat menimbulkan stigma negatif terhadap gerakan sipil yang bersikap kritis terhadap negara. Direktur Eksekutif Amnesty, Usman Hamid, menduga publikasi video tersebut bisa menjadi alat framing untuk melemahkan gerakan masyarakat sipil. 

Ia pun mempertanyakan motif di balik keputusan Kejaksaan yang mengaitkan aktivisme sosial dengan tersangka kasus korupsi. “Apakah Kejagung sedang berupaya membangun framing negatif terhadap gerakan IndonesiaGelap dan penolakan RUU TNI dengan mengaitkan aksi-aksi protes itu dengan seseorang yang kini tengah berurusan dengan hukum?” ujar dia kepada Tempo saat dihubungi Kamis, 19 Juni 2025.

Menurut Usman, penayangan video Marcella tersebut tidak sesuai prinsip penegakan hukum. “Ini bukan praktik lazim dalam penegakan hukum Indonesia, apalagi oleh lembaga sekelas Kejaksaan Agung,” ucap dia.

Ia menilai tindakan itu justru dapat merusak persepsi publik terhadap gerakan sipil yang selama ini lahir dari keresahan murni. “Kejagung seolah menanamkan persepsi bahwa gerakan sipil yang kritis terhadap negara digerakkan oleh aktor-aktor yang bermasalah secara hukum,” ujarnya.

Selain itu, Usman menambahkan bahwa bantahan Marcella usai video dipublikasikan justru memperkuat keraguan terhadap integritas proses penyidikan. “Bantahan itu semakin menambah pertanyaan soal independensi, objektivitas, dan transparansi Kejagung,” tuturnya.

 


Komentar