PACMANNEWS.COM - Enam dari tujuh tersangka kasus penggelapan tanah milik Mbah Tupon (68), warga Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, ditahan di Polda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta).
Anak pertama Mbah Tupon, Heri Setiawan (31), pun menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah menahan keenam tersangka.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah bekerja keras untuk membantu mengusut kasus ini dan menahan enam tersangka," ucap Heri Setiawan, Jumat (20/6/2025).
Akan tetapi, dirinya berharap, supaya satu tersangka lainnya juga segera ditahan di kepolisian.
Mengingat, satu tersangka itu juga terlibat dalam penipuan jual beli tanah milik ayahnya yang tak bisa baca dan tulis.
Selain itu, Heri berharap, agar para tersangka disanksi dengan aturan undang-undang yang berlaku secara adil.
"Saya sama bapak, pengennya mereka dikenakan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya. Yang penting sanksi itu adil bagi kami dan para tersangka," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari atau yang kerap disapa Kiki, mengaku sudah memperoleh informasi soal adanya penahan terhadap para tersangka itu.
"Per Kamis (19/6/2025), polisi sudah melakukan penahan terhadap enam tersangka yakni BR, T, Ty, VW, MA, dan IF."
"Sedangkan satu lagi, yakni tersangka AH memang belum dilakukan penahan," ucapnya.
Kiki menyebut, AH belum ditahan karena sedang sakit dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak penyidik.
"Saya dengar kalau tersangka AH ini sakit. Dan sampai saat ini belum dilakukan penahan," tuturnya.
Penjelasan Polisi
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan, terungkapnya kasus merupakan wujud komitmen Polda DIY menindak tegas segala bentuk praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.
"Kami pastikan proses penegakan hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ungkap Ihsan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Jumat.
Ia kemudian mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya praktik serupa untuk melaporkan ke kantor kepolisian terdekat atau ke Polda DIY.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Idham Mahdi mengatakan, proses penahanan para tersangka dilakukan secara bertahap, yaitu tiga tersangka ditahan lebih awal sejak Selasa (17/6/2025).
Kemudian tiga tersangka lagi ditahan pada hari ini Kamis (20/6/2025).
"AH saat ini masih proses pemeriksaan. Jadi dari 7 tersangka yang sudah kita tetapkan, 6 orang sudah kita lakukan penahanan sejak dari hari Selasa (17/6)."
"Hari Senin (16/6) kita lakukan pemeriksaan, kemudian hari Selasa (17/6) penahanan, yang tiga lagi kita lakukan penahanan hari ini," jelas Idham.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah SHM No 24451/Bangunjiwo atas nama IF, SH No 24452/Bangunjiwo atas nama Tupon Hadi, dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.