PACMANNEWS.COM, Jakarta - Aksi Global March to Gaza dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian luas, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di berbagai negara di dunia. Gerakan ini merupakan inisiatif masyarakat sipil internasional yang digagas untuk menunjukkan solidaritas terhadap rakyat Palestina serta menyerukan penghentian kekerasan yang dilakukan oleh militer Israel, khususnya di wilayah Gaza.
Global March to Gaza dilaksanakan dalam bentuk aksi damai, di mana para peserta dari berbagai negara melakukan perjalanan panjang dari Kota Al-Arish di Semenanjung Sinai, Mesir, menuju perbatasan Rafah yang merupakan satu-satunya jalur akses masuk ke Gaza. Tujuan utama dari aksi ini adalah menuntut pembukaan jalur kemanusiaan secara permanen serta menghentikan blokade total yang dinilai telah memperparah kondisi kemanusiaan di Gaza.
Mengenal Global March to Gaza
Global March to Gaza adalah gerakan sipil lintas negara yang bertujuan mengekspresikan solidaritas terhadap warga Palestina serta mendesak dihentikannya blokade dan agresi militer di Jalur Gaza. Gerakan ini tidak berada di bawah naungan institusi politik, organisasi internasional, atau pemerintah tertentu, melainkan digerakkan secara sukarela oleh aktivis dan masyarakat umum dari berbagai latar belakang.
Aksi ini lahir sebagai bentuk keprihatinan terhadap minimnya respons komunitas internasional dalam menyikapi krisis kemanusiaan yang terus berlangsung di Gaza. Para peserta berupaya menyuarakan seruan moral atas nama nilai-nilai universal seperti keadilan, martabat, dan hak asasi manusia.
Dengan berjalan kaki sejauh lebih dari 50 kilometer dari Arish ke Rafah, para peserta membawa pesan bahwa dunia tidak tinggal diam terhadap penderitaan rakyat Palestina. Long march ini sekaligus menjadi bentuk tekanan moral terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan agar segera mengambil tindakan nyata untuk membuka akses bantuan dan mengakhiri blokade.
Empat Tuntutan Utama Global March to Gaza
Global March to Gaza tidak hanya simbolik, tetapi juga membawa pesan politik dan kemanusiaan yang kuat melalui empat tuntutan utama. Keempat poin tersebut menjadi dasar aksi dan mencerminkan keprihatinan mendalam terhadap kondisi warga Gaza. Adapun tuntutan yang dimaksud meliputi:
1. Pembukaan akses bantuan kemanusiaan ke wilayah Gaza tanpa syarat.
Akses terhadap bantuan medis, pangan, dan kebutuhan dasar dinilai sebagai hak yang seharusnya tidak dihalangi oleh kepentingan militer maupun politik. Selama ini, blokade yang diterapkan telah menyebabkan krisis kemanusiaan yang akut.
2. Penghentian seluruh bentuk agresi militer serta dugaan tindakan genosida oleh Israel.
Tindakan kekerasan yang berulang dan meluas dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional. Banyaknya korban sipil, termasuk anak-anak dan perempuan, memperparah dampak kemanusiaan yang terjadi.
3. Penarikan penuh pasukan militer Israel dari wilayah Gaza.
Keberadaan pasukan militer di Gaza dipandang sebagai bentuk pendudukan yang memperkuat ketidakstabilan dan memperparah konflik. Penarikan pasukan dinilai sebagai langkah penting untuk menciptakan situasi yang lebih aman bagi warga sipil.
4. Penghentian praktik penjajahan terhadap Palestina.
Penjajahan dalam berbagai bentuk, termasuk pembangunan permukiman ilegal dan kontrol sepihak atas wilayah, dianggap melanggar prinsip-prinsip kedaulatan dan merusak prospek perdamaian jangka panjang.