16 Provinsi Berlakukan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan 2025, Cek Daftarnya

20 Jun 2025 | Penulis: shafinmedia

16 Provinsi Berlakukan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan 2025, Cek Daftarnya

PACMANNEWS.COM

Pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan dan pemberian diskon pajak pada Februari 2025 akan dilaksanakan di sejumlah provinsi di Indonesia.

Program ini diberlakukan untuk menghapus atau mengurangi denda bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Sebagai bagian dari kebijakan pemutihan, banyak provinsi memberlakukan penurunan denda bagi wajib pajak yang terlambat. Ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran pajak tanpa beban denda yang memberatkan.

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan dan Keringanan Pajak
Ada 16 provinsi yang memberlakukan program pemutihan pajak dan diskon pajak kendaraan. Berikut adalah daftar 16 provinsi yang memberlakukan program ini.

Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh mengumumkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan dengan membebaskan pajak progresif hingga 31 Desember 2025. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 yang diterbitkan pada tanggal 25 November 2024.


Riau
Provinsi Riau menghadirkan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 5 Januari hingga 5 April 2025. Selama periode tersebut, pemilik kendaraan tidak akan dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baru dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru. Namun, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) masih tetap berlaku.

Kepulauan Riau
Kepulauan Riau juga menjadi salah satu provinsi yang menawarkan diskon pajak. Di wilayah ini, pemerintah memberikan diskon sebesar 13,94% untuk PKB dan 39,75% untuk BBNKB.

Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerapkan kebijakan keringanan pajak bagi pemilik kendaraan. Mereka membebaskan biaya BBN-II dan pajak progresif.

Lampung
Di Lampung, pemerintah provinsi menjamin bahwa tidak akan ada kenaikan PKB dan BBNKB, meskipun opsen pajak kendaraan telah diberlakukan mulai 5 Januari 2025.

Jawa Tengah
Jawa Tengah juga tidak ketinggalan dalam memberikan keringanan. Pemerintah provinsi memberikan diskon sebanyak 13,94% untuk pokok PKB dan 24,70% untuk BBNKB. Program ini berlangsung dari 5 Januari hingga 31 Maret 2025.

Yogyakarta
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memberlakukan tarif PKB baru yang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan adanya kebijakan opsen, tarif PKB ditetapkan sebesar 1,496%, yang lebih kecil dari tahun lalu.

Jawa Timur
Di Jawa Timur, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB meskipun opsen telah diimplementasikan.

Bali
Pemerintah Provinsi Bali memberikan diskon yang signifikan hingga 39,76% untuk beberapa jenis kendaraan, seperti ambulans dan pemadam kebakaran. Sementara itu, untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas di atas 200 cc, diskon mencapai 12,15%.


Kalimantan Utara
Pemerintah daerah Kalimantan Utara menjalankan kebijakan relaksasi pajak pada kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2025. Selain itu, juga akan diberlakukan pembebasan denda.

Kalimantan Selatan
Diskon sebesar 25% diberlakukan selama enam bulan sejak 5 Januari 2025.

Sulawesi Barat
Pemerintah daerah memberlakukan pengurangan PKB dan BBNKB diberlakukan hingga 31 Maret 2025.

Sulawesi Selatan
Adanya pemberlakuan insentif pengurangan sebesar 9,5% dan denda keterlambatan dikurangi menjadi 1% per bulan.

Papua Selatan
Di provinsi ini besaran PKB tidak akan dinaikkan, serta denda keterlambatan akan dikurangi menjadi 1% per bulan.

 

 


Komentar