PACMANNEWS.COM - Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar telah divonis hukuman 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Diketahui, hukuman 16 tahun penjara ini diberikan imbas keterlibatan Zarof Ricar dalam kasus pemufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan kasasi terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
Vonis ini pun dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Zuhriah Rangkuti dalam sidang vonis Zarof Ricar pada Rabu (18/6/2025), kemarin.
“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan, Rabu (18/6/2025).
Menanggapi vonis 16 tahun penjara untuk Zarof Ricar ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut jaksa penuntut umum (JPU) masih menggunakan hak pikirnya selama tujuh hari untuk menanggapi putusan majelis hakim.
Baru setelahnya JPU akan mengumumkan apakah akan mengajukan banding atau tidak pada vonis 16 tahun penjara yang diberikan untuk Zarof Ricar ini.
"JPU masih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari setelah putusan," kata Harli dilansir Kompas.com, Kamis (19/6/2025).
Hal yang Memberatkan Hukuman Zarof Ricar
Dalam sidang vonis ini, Majelis Hakim juga mengungkap tiga hal yang memberatkan vonis hukuman Zarof Ricar.
- Tak Dukung Pemerintah untuk Berantas Korupsi
Hal yang memberatkan pertama adalah karena Zarof Ricar tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Padahal saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya dalam memberantas korupsi yang terjadi di tanah air.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi," ungkap Rosihan.
2. Coreng Nama Baik MA
Menurut Rosihan, Zarof Ricar telah mencederai nama baik MA. Pasalnya Zarof Ricar adalah pejabat di Mahkamah Agung.
Namun faktanya, ia yang notabene seorang penegak hukum justru melakukan pelanggaran hukum.