Badung, PACMANNEWS.COM - Kepolisian Daerah Bali telah menetapkan seorang warga negara Australia yang ditangkap di sebuah tempat pemberhentian lalu lintas dengan barang bukti 0,85 gram kokain dan 0,53 gram methylenedioxymethamphetamine (MDMA) pada 9 Juni 2025, sebagai tersangka kasus narkoba.
Pria berusia 32 tahun yang diidentifikasi dengan inisial namanya NPJ itu dilaporkan menyembunyikan narkoba tersebut di saku celana pendek kebugarannya.
Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada hari Senin, kepala Kepolisian Daerah Badung, Ajun Komisaris Besar Polisi M. Arif Batubara, mengatakan bahwa NPJ telah dijerat dengan Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Dalam pemeriksaan polisi, NPJ mengakui bahwa ia telah memesan kokain tersebut dari orang tak dikenal pada hari Senin, 9 Juni 2025, di sekitar lingkungan Ungasan, Jimbaran," tambahnya.
Batubara mengatakan, tersangka kemungkinan membeli narkoba tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Badung, Ajun Komisaris Nyoman Sudarma, mengatakan, NPJ ditangkap setelah sepeda motornya diberhentikan saat pemeriksaan lalu lintas rutin.
Polisi memberhentikannya di perempatan Tuyung Tutul, Jalan Pererenan, Kecamatan Mengwi, sekitar pukul 18.00 WITA, 9 Juni lalu, karena tidak mengenakan helm. Ia ditemani seorang wanita berkebangsaan Amerika Serikat.
Melihat NPJ tampak gugup, seorang polisi lalu lintas melakukan pemeriksaan badan dan menemukan satu bungkus plastik kecil berisi serbuk putih di saku kiri celana pendeknya, kata Sudarma.
Serbuk putih itu kemudian dipastikan sebagai kokain, imbuhnya.
Wanita berkebangsaan Amerika Serikat yang dikenal NPJ di sebuah pantai di Kabupaten Badung sore itu, dibebaskan karena tidak ada kaitannya dengan kasus narkoba itu, kata Sudarma.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan peredaran narkoba di Pulau Dewata didominasi oleh narkotika yang berasal dari jaringan Segitiga Emas lintas negara.
Segitiga Emas merupakan kawasan penghasil opium di Asia Tenggara yang meliputi Myanmar, Thailand, dan Laos.
Menurut BNN, peredaran narkoba di Bali didominasi oleh narkoba yang berasal dari jaringan Segitiga Emas, sebagaimana terungkap dari hasil pemeriksaan laboratorium dan penyitaan yang menunjukkan adanya kemiripan jalur kimiawi dan ciri-ciri narkotika.