PACMANNEWS.COM JAKARTA - Perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan melarang eks karyawannya masuk ke perusahaan lain di sektor yang sama selama setahun, dinyatakan melanggar Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, perusahaan yang melakukan hal tersebut jelas telah melanggar UUD 1945 Pasal 27 ayat 2.
UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 berbunyi, Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
"Pelanggaran itu. Kena pasal 27 soal warga negara berhak mendapatkan pekerjaan. Undang-undang Dasar 1945," kata Noel, sapaan akrabnya, kepada Tribunnews, Rabu (18/6/2025).
Ia mengatakan, perusahaan yang melanggar peraturan itu terancam dicabut perizinannya.
Noel pun meminta agar perusahaan lebih patuh terhadap undang-undang di wilayah hukum Indonesia.
"Kalau tidak ya mereka jangan usaha di Indonesia karena kami sedang mencoba memberi iklim industri yang baik dan ramah," ujar Noel.
"Kalau mereka masih tidak patuh undang-undang, bisa dipahami kami akan membuat upaya yang membuat mereka sedikit tidak bisa melakukan apa-apa," jelasnya.
Bagi pekerja yang terkena PHK kemudian mendapatkan pelarangan seperti ini dari perusahaannya yang lama, Noel meminta agar mereka melaporkannya kepada Kemnaker.
Mereka juga bisa melapor melalui layanan aduan wamenaker, yaitu Buruh Tanya Wamen (BTW).