Tujuan KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor dalam Kasus Rita Widyasari

19 Jun 2025 | Penulis: onenews

Tujuan KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor dalam Kasus Rita Widyasari

PACMANNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pada Selasa (17/6/2025) lalu.

Namun KPK baru memberikan alasannya hari ini, Kamis (19/6/2025), tujuan memeriksa Mudyat Noor.

Yakni penyidik KPK mendalami peran Mudyat Noor dalam pengelolaan tambang batu bara milik Rita Widyasari.

Selain kepada Mudyat Noor, materi pemeriksaan itu juga didalami lewat tiga saksi lainnya.

 

Yaitu Jeffry F. Pandie (swasta), Rino Eri Rachman (swasta), dan Khalid Kasim (karyawan PT PPA).

Sementara KPK menyebutkan saksi Sukianty Yenliwana Wongso (swasta) tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sedangkan saksi atas nama Michelle Halim (swasta) meminta penjadwalan ulang.

 

 

"Materi semua terkait peran para saksi dalam pengelolaan tambang batu bara yang terkait dengan RW," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo lewat keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).

Rita Widyasari sebelumnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sejak Januari 2018. 

Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp436 miliar.

Rita Widyasari juga diduga menerima gratifikasi 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Dirjen Bea dan Cukai Askolani pada Jumat, 20 Desember 2024.

Dari Askolani, tim penyidik mendalami ekspor batu bara ke sejumlah negara. Di antaranya ke India, Vietnam, Korea Selatan. 

Selain itu, KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin. Dalam pemeriksaan itu penyidik KPK mendalami sejumlah hal.

 

 

 

 


Komentar