PACMANNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rosihan Juhriah Rangkuti tampak menahan tangis saat membacakan hal memberatkan dalam putusan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Awalnya Rosihan masih begitu tegas ketika membacakan poin pertama hal yang memberatkan vonis Zarof Ricar atas kasus pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.
Namun, suara Rosihan tampak tercekat ketika ia membacakan poin kedua hal memberatkan yang dimana saat itu berkaitan dengan MA.
"Perbuatan terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," ucap Hakim Rosihan sambil menahan tangis ketika membacakan poin memberatkan, Rabu (18/6/2025).
Selain itu, dalam pertimbangan memberatkan, Hakim juga menyatakan bahwa Zarof Ricar bersifat serakah karena masih melakukan tindak pidana meski sudah pensiun.
Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan, Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata hakim.
Tak hanya itu, dalam amar putusannya, Hakim Juhriah juga menyatakan Zarof terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
Penerimaan gratifikasi itu kata hakim berkaitan dengan jabatan Zarof yang sempat menjabat sebagai pejabat di Mahkamah Agung.
"Dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut umum," ucapnya.
Sebelumnya, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara pada perkara pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.