PACMANNEWS.COM - Sosok anggota Polda Jawa Tengah (Jateng), Bripda BYA, viral di media sosial (medsos) X akibat diduga melakukan penipuan terhadap beberapa wanita demi melunasi utang pinjaman online (pinjol).
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, ternyata yang bersangkutan mempunyai catatan pelanggaran etik selama bertugas.
"Iya anggota tersebut ada masalah sebelumnya (sebelum viral) itu yang menjadi dasar kita. (Masalah etik?) Ada," kata Artanto kepada Tribun Jateng di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (19/6/2025).
Bripda BYA adalah anggota Polda Jateng yang bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta).
Tugas hariannya adalah mengurus anjing polisi atau K-9 (Canine).
Terlepas dari benar atau tidaknya kasus yang menjerat Bripda BYA, Artanto berpesan kepada anggota Polda Jateng agar jangan sampai melakukan pelanggaran-pelanggaran etik maupun pidana.
Jika mereka terjerat, tegas Artanto, tidak akan ada kompromi bagi mereka.
"Ya kami akan tindak tegas," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bripda BYA ternyata belum dinonaktifkan dari tugasnya.
Alasannya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) masih melakukan penelusuran terhadap viralnya anggotanya tersebut.
Apalagi, informasi tersebut sebatas di media sosial sehingga perlu dibuktikan kebenarannya.
"Sejauh ini juga belum ada laporan resmi dari korban," tutur Artanto.
Penyelidikan yang dilakukan oleh tim Paminal Bidpropam masih sebatas melakukan verifikasi akun penyebar informasi awal tersebut.
Pihak kepolisian juga menelusuri kebenaran adanya korban Bripda BYA.
"Masih berproses harus dibuktikan terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut," ujar Artanto.
Pihaknya menargetkan bisa menyelesaikan penyelidikan secepat mungkin.
"Prinsipnya harus segera mungkin tahu kebenaran dari informasi tersebut yang jelas kami bergerak cepat," ungkapnya.
Sebagai informasi, akun X @KangBedah memposting kasus tersebut pada 16 Juni 2025.
Akun tersebut menjelaskan berbagai modus Bripda BYA dalam mendekati perempuan.
Berbagai bukti yang disodorkan dalam postingan itu juga menarasikan bahwa korban akan percuma ketika melaporkan kasus itu ke polisi.
Ia juga menyebutkan telah banyak korban dalam kasus ini sehingga meminta Polda Jateng untuk menindaklanjutinya.