Polisi Tetapkan Suami Pembunuh Istri di Ciputat Tangerang Selatan Jadi Tersangka

19 Jun 2025 | Penulis: onenews

Polisi Tetapkan Suami Pembunuh Istri di Ciputat Tangerang Selatan Jadi Tersangka

PACMANNEWS.COM, JAKARTA - JN (36) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya RK (25) di rumah kontrakan, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

 

"Informasi dari penyidik sudah (tersangka, red)," ucapnya.

Kombes Ade Ary menuturkan JN saat ini masih menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

"Ditahan di Jatanras Polda Metro Jaya," ucapnya.

Diketahui JN menggorok leher istrinya di sebuah rumah kontrakan, Senin (16/6/2025) malam.

Kasus terungkap saat polisi menerima informasi dari masyarakat soal adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Saat polisi mendatangi lokasi, polisi menemukan korban RK dalam kondisi tewas bersimbah darah.

Jenazah korban dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati untuk keperluan visum.

Polisi turut menyita barang bukti berupa pisau yang dipakai pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

Untuk motif pelaku menghabisi nyawa istrinya masih proses pendalaman.

 


Komentar