Menkum RI: Sampai Saat Ini Paulus Tannos Belum Bersedia Dipulangkan ke Indonesia

19 Jun 2025 | Penulis: onenews

Menkum RI: Sampai Saat Ini Paulus Tannos Belum Bersedia Dipulangkan ke Indonesia

PACMANNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, hingga saat ini belum ada kerelaan dari buronan kasus e-KTP Paulus Tannos untuk dipulangkan ke Indonesia.

Saat ini diketahui, Paulus Tannos tengah menjalani proses hukum di Singapura.

Terkini, Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan bagi Paulus Tannos.

"Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan, PT (Paulus Tannos), belum menyatakan kesediaannya secara sukarela untuk diekstradisi ke Indonesia," kata Supratman saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum RI (Kemenkum), Kuningan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Meski begitu, Supratman merasa optimistis kalau upaya pemerintah Indonesia untuk memulangkan Paulus Tannos akan berjalan.

Pasalnya kata dia, pemerintah Indonesia dengan Singapura sudah memiliki perjanjian yang ditandatangani perihal dengan proses ekstradisi tersebut.

"Bagi Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura, juga sekali lagi bahwa perjanjian yang telah kita tanda tangani dan sudah diratifikasi lewat undang-undang terkait dengan perjanjian ekstradisi, insya Allah itu bisa berjalan," kata dia.

"Dan karena itu, kami akan terus berkoordinasi, Kementerian Luar Negeri, kemudian KPK, dan juga Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, terus untuk melakukan agar yang bersangkutan sesegera mungkin bisa diekstradisi," ujarnya.

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, merupakan buronan KPK di kasus korupsi mega proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Perusahaan itu disebut menerima Rp 145,8 miliar.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 silam.

Dia kemudian menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.

Dalam pengejaran KPK, Paulus Tannos ternyata sempat berganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik.

Tannos tercatat memiliki paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.

Pelarian dari Paulus Tannos pun berakhir di awal tahun ini.

Tannos ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.

Saat ini Paulus Tannos sedang menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.

Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025) untuk melengkapi syarat ekstradisi.

Batas akhir Pemerintah RI melengkapi syarat ekstradisi hingga 3 Maret 2025.

 

 


Komentar