PACMANNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik hakim yang tidak menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa yaitu 20 tahun penjara kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam perkara suap vonis bebas terhadap pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dengan alasan sama saja memvonis penjara seumur hidup.
Diketahui, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap Zarof.
Boyamin menilai alasan hakim tidak memvonis Zarof Ricar karena dalih akan menjadi hukuman seumur hidup, tidak masuk diakal.
Dia mengatakan, meski dihukum lebih ringan dari tuntutan jaksa, Zarof diprediksi hanya akan menjalani separuh hukumannya karena adanya remisi dan bisa bebas bersyarat ketika sudah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Sehingga, menurut hitung-hitungan Boyamin, Zarof kemungkinan hanya akan menjalani 8-10 tahun penjara.
"Sangat tidak sependapat kalau alasannya itu. Karena apa? Hukuman 16 tahun itu, ya akan dijalani delapan tahun karena dapat remisi dan bebas bersyarat. Itu kan bebas bersyarat syaratnya (menjalani) dua pertiga (hukuman penjara).
"Kalau remisi dari 16 tahun itu ya kira-kira dapat (potongan hukuman) di angka-angka tiga tahun jadi (hukumannya) 13 tahun. Kalau ini anggap saja masih 13 dikali dua pertiga (masa menjalani hukuman) itu ya dipotong empat tahun, berarti kan menjalani 8-10 tahunan," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (19/6/2025).
Tak cuma dengan vonis hakim, Boyamin mengatakan tuntutan 20 tahun penjara oleh jaksa juga dirasa olehnya tidak sesuai dengan perbuatan korupsi yang telah diperbuat oleh Zarof.
Dia mengungkapkan Zarof sangat layak untuk dituntut dan divonis penjara seumur hidup karena beberapa hal seperti banyak berkelit saat persidangan dan menyimpan uang suap hingga hampir Rp1 triliun.
"Bahwa (vonis) 16 tahun itu tidak layak untuk seorang Zarof Ricar yang diduga memainkan perkara bahkan bisa menyimpan sampai Rp1 triliun."
"Dan itupun dia tidak pernah jujur mengatakan yang mana. Yang mereka jujur kan yang Rp 5 miliar itu saja, nggak bisa berkelit. Kalau dalam posisi korupsi seperti ini, dihukum penjara seumur hidup ya boleh-boleh saja," tegasnya.
Namun, jika memang dirasa tidak mungkin untuk menjatuhkan vonis 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup, Boyamin berharap ketika jaksa mengajukan banding atau kasasi, maka diharapkan hakim Pengadilan Tinggi (PT) maupun hakim agung mencabut hak Zarof untuk mendapatkan remisi ataupun bebas bersyarat.
"Atau minimal kalau 16 tahun pun juga diberi kata-kata itu 'bahwa dicabut haknya untuk memperoleh remisi atau bebas bersyarat'."
"Kalau nggak dicabut hak-haknya, ya hukumannya ringan, jadinya sama saja," pungkasnya.