Jakarta PACMANNEWS.COM - Kementerian Luar Negeri ( Kemlu ) menyatakan bahwa instalasi nuklir di Iran tidak boleh diserang, dalam kondisi apa pun, karena dapat membahayakan keselamatan manusia dan merusak lingkungan.
Hal itu sesuai dengan aturan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) dan disepakati oleh seluruh negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Rolliansyah Soemirat atau yang akrab disapa Roy, dalam jumpa pers daring di Jakarta, Rabu.
"Ancaman serangan terhadap instalasi nuklir di Iran tentu juga mengancam keselamatan warga sipil, termasuk warga negara Indonesia, dan berpotensi menimbulkan bencana kemanusiaan," Soemirat memperingatkan.
Untuk itu, Kementerian Luar Negeri terus aktif menyampaikan posisi Indonesia dalam sejumlah pertemuan IAEA yang tengah berlangsung terkait isu tersebut, kata Soemirat.
"Yang lebih parah lagi, serangan atau ancaman serangan terhadap instalasi nuklir akan membahayakan rezim regulasi nonproliferasi senjata nuklir yang saat ini dianut oleh seluruh negara pihak pada perjanjian nonproliferasi senjata nuklir," imbuhnya.
Dalam upaya melumpuhkan program nuklir Iran, Israel pada 13 Juni 2025 menyerang tiga fasilitas nuklir utama Iran, yaitu Natanz, Isfahan, dan Fordow. Israel juga menargetkan beberapa ilmuwan terkemuka Iran yang terlibat dalam penelitian dan pengembangan nuklir.
Direktur Jenderal IAEA Rafael Mariano Grossi mengatakan bahwa tingkat radiasi tampak normal di luar fasilitas nuklir Natanz dan fasilitas lain di Isfahan.
Namun, ia memperingatkan bahwa eskalasi militer “meningkatkan kemungkinan pelepasan radiologi.”
Grossi menekankan bahwa sangat penting bagi IAEA untuk menerima informasi teknis yang tepat waktu dan teratur tentang fasilitas dan lokasinya.
Ia juga menekankan bahwa tanpa informasi tersebut, IAEA “tidak dapat menilai secara akurat kondisi radiologi dan potensi dampaknya terhadap populasi dan lingkungan dan tidak dapat memberikan bantuan yang diperlukan.”