Jakarta: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menemukan penyalahgunaan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Mulai dari pemotongan, pungutan liar, hingga kartu ATM yang tidak dipegang oleh mahasiswa penerima secara pribadi.
"Penyalahgunaan dana bantuan KIP Kuliah bukan sekadar pelanggaran administratif, itu adalah pengkhianatan terhadap amanah dan harapan para mahasiswa," kata Mendiktisaintek, Brian Yuliarto, melalui unggahan di akun Instagram @kemdiktisaintek.ri dikutip Kamis, 19 Juni 2025.
Brian menegaskan KIP-K adalah amanah negara untuk mendukung mahasiswa. Dia menyebut mengusulkan mahasiswa fiktif, memotong dana, atau menahan ATM mahasiswa adalah bentuk pelanggaran serius..
KIP Kuliah bukan celah untuk keuntungan pribadi. Berikut ini hal-hal yang dilarang dalam pengelolaan KIP Kuliah:
Hal-hal yang dilarang dalam pengelolaan KIP Kuliah
- Mengusulkan Mahasiswa fiktif
- Memotong dana bantuan biaya hidup
- Membebankan biaya tambahan ke Mahasiswa
- Menyimpan buku tabungan atau ATM Mahasiswa
- Mengambil paksa dana bantuan
- Melanggar peraturan perundang-undangan.
Brian menekankan mahasiswa penerima KIP Kuliah memegang penuh hak atas bantuan pendidikan yang diterima. Tak boleh ada pihak lain yang menguasai KIP-K.
"Tidak boleh ada pengelola yang menyimpan kartu ataupun tabungan mahasiswa," jelas Brian.
Dia mengajak seluruh stakeholders mengawasi penyaluran KIP-K. Masyarakat yang mengetahui pelanggaran diharapkan dapat melapor.
"Silakan dilaporkan, salah satunya melalui media sosial resmi kami. Kami pastikan semua laporan akan kita tindak lanjuti," ujar dia.