Fariz RM Tak Terima Dituding Edarkan Narkoba

19 Jun 2025 | Penulis: Pacmannews

Fariz RM Tak Terima Dituding Edarkan Narkoba

JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari musisi legendaris Tanah Air, Fariz Roestam Moenaf atau yang dikenal publik sebagai Fariz RM. Ia kini tengah menghadapi dakwaan berat atas kasus narkotika yang menjeratnya sebagai terduga pengedar sabu dan ganja.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025), Fariz RM didakwa telah terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bersama seorang saksi bernama Andres Deni Kristyawan. Informasi tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Jaksa Penuntut Umum menilai Fariz RM melakukan tindakan melawan hukum, termasuk menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara, hingga menyerahkan narkotika jenis sabu dan ganja. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, Fariz RM juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah. Atas dasar itu, jaksa menambahkan dakwaan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Selain sabu, Fariz juga disangkakan menyimpan ganja dalam bentuk tanaman. Perbuatan ini turut membuatnya dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan dakwaan berlapis tersebut, Fariz RM terancam hukuman berat. Jika dinyatakan bersalah, ia bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Di sisi lain, kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh, membantah keras tuduhan yang menyebut kliennya sebagai pengedar. Menurutnya, Fariz bukan pelaku peredaran narkotika sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.

"Fariz RM dituduh sebagai pengedar, padahal kenyataannya tidak seperti itu. Kami yakini beliau bukan pelaku peredaran narkotika seperti yang dituduhkan," tegas Griffinly usai sidang.

Pihak kuasa hukum juga tengah menyiapkan strategi lanjutan termasuk pengajuan rehabilitasi sebagai bagian dari upaya hukum untuk membela sang musisi yang dikenal lewat lagu-lagu hits-nya di era 80-an.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.


Komentar