Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai Tahun Ajaran 2025/2026. Ini merupakan pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan bermutu bagi semua. SPMB merupakan kebijakan baru yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Terdapat empat pilar filosofi dalam SPMB, yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial. Sejalan dengan filosofi Pendidikan Bermutu untuk Semua, SPMB memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat.
SPMB juga akan mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan spesifik daerah. Dalam ketentuan, sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan. Penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.
Yuk kenali lebih dalam soal SPMB, mulai dari jalur penerimaan yang tersedia, kuota, dan syaratnya dikutip dari akun Instagram @ditsmp.kemendikdasmen:
Jalur penerimaan SPMB
Terdapat empat jalur penerimaan dalam SPMB 2025, yakni jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi. Jalur Domisili menggantikan jalur Zonasi yang dinilai kerap bermasalah. Berikut ini penjelasannya:
1. Jalur Domisili
Bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru sesuai ketetapan pemerintah daerah.
2. Jalur Afirmasi
Bagi calon murid yang berasal dari keluarga tidak mampu maupun penyandang disabilitas.
3. Jalur Prestasi
Bagi calon murid yang berprestasi di bidang akademik maupun nonakademik.
4. Jalur Mutasi
Bagi calon murid yang pindah domisili karena pekerjaan orang tua maupun anak guru.
Kuota jalur penerimaan murid baru
Berikut kuota jalur penerimaan berdasarkan jenjang pendidikan:
1. SD
- Domisili: paling sedikit 70% dari daya tampung Satuan Pendidikan
- Afirmasi: paling sedikit 15% dari daya tampung Satuan Pendidikan
- Prestasi: Tidak ada
- Mutasi: maksimal 5% dari daya tampung Satuan Pendidikan
2. SMP
- Domisili: paling sedikit 40% dari daya tampung Satuan Pendidikan
- Afirmasi: paling sedikit 20% dari daya tampung Satuan Pendidikan
- Prestasi: paling sedikit 25% dari daya tampung Satuan Pendidikan
- Mutasi: maksimal 5% dari daya tampung Satuan Pendidikan
3. SMA
- Domisili: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan
- Afirmasi: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan
- Prestasi: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan
- Mutasi: maksimal 5% dari daya tampung Satuan Pendidikan
Persyaratan
Berikut persyaratan umum penerimaan murid baru:
1. TK
- Berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A
- Berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompk B
2. SD
- Berusia 7 tahun (prioritas) atau paling rendah berusia 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
- Usia 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli dapat diterima dengan syarat memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan khusus
3. SMP
- Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Lulus SD/sederajat
4. SMA/SMK
- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Lulus SMP/sederajat
- SMK dapat membuat syarat tambahan bagi calon murid kelas 10.
Nah itulah informasi soal SPMB 2025. Semoga informasi ini bermanfaat yaa.