Empat pulau sengketa dinyatakan masuk wilayah administrasi Aceh

19 Jun 2025 | Penulis: onenews

Empat pulau sengketa dinyatakan masuk wilayah administrasi Aceh

Jakarta PACMANNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan empat pulau yang disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk dalam wilayah administratif Aceh.

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi seusai rapat terbatas dengan sejumlah pemangku kepentingan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

"Pemerintah telah menetapkan bahwa keempat pulau tersebut, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, berdasarkan dokumen pemerintah, secara administratif masuk dalam wilayah administratif Aceh," katanya.

Menurut menteri, rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo secara daring itu digelar untuk mencari solusi atas sengketa tersebut.

Hadi mengatakan, keputusan Presiden berdasarkan laporan Kementerian Dalam Negeri dan data pendukung pemerintah.

Kementerian Sekretariat Negara juga mengatur pertemuan antara Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, guna membahas kepemilikan keempat pulau yang berada di batas administratif kedua provinsi tersebut.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco.

Sengketa empat pulau tersebut mencuat pasca terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Penyediaan dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang mulai berlaku pada 25 April 2025.

Dalam keputusan tersebut, Kementerian Dalam Negeri menjabarkan empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Sebelumnya, keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.


Komentar