Empat Pulau di Anambas Dijual di Situs Asing, DPR Tegas: Tak Boleh Sejengkal Pun Lepas

19 Jun 2025 | Penulis: onenews

Empat Pulau di Anambas Dijual di Situs Asing, DPR Tegas: Tak Boleh Sejengkal Pun Lepas

PACMANNEWS.COM, JAKARTA - Empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, diduga dijual melalui situs asing asal Kanada, memicu kecaman dari DPR RI.

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan tidak boleh ada satu jengkal pun wilayah Indonesia yang lepas dari kedaulatan.

"Ya beginilah, saya kira memang kita ini semua punya tanggung jawab untuk menjaga setiap jengkal, setiap jengkal wilayah yang ada di NKRI ini. Tidak boleh ada satu jengkal tanah pun yang kemudian lepas atas nama pemerintah," kata Doli kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

Pulau-pulau yang dimaksud adalah Pulau Ritan, Pulau Tokong Sendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok.

 

DPR Minta Penelusuran Mendalam

Doli menegaskan bahwa pemerintah, termasuk kementerian terkait, harus segera memverifikasi legalitas dan status kepemilikan pulau-pulau tersebut.

Menurutnya, meskipun kepemilikan lahan oleh individu atau perusahaan bisa sah secara hukum, transaksi penjualan pulau tidak boleh terjadi sembarangan.

"Kalau memang ternyata benar ya harus juga dicari tahu itu atas nama apa bisa menjual itu dan siapa yang menjualnya. Dan sekarang alas hukumnya apa dia, berstatus apa, atas nama siapa," ujarnya.

DPR juga mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

 

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas, Doni Ismanto, menyebut keempat pulau tersebut sebenarnya berada dalam kawasan konservasi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2043.

"Keempat pulau ini sebenarnya berada dalam kawasan konservasi Kepulauan Anambas," tulis Doni melalui akun resmi Instagram KKP, Selasa (17/6/2025).

"Di sini saya perlu meluruskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang membolehkan penjualan pulau," ujarnya.

Transaksi Pulau Tidak Diakui Hukum Nasional
Pulau-pulau yang berada di wilayah kedaulatan Indonesia hanya dapat dimanfaatkan dalam batas ketentuan hukum nasional, terutama terkait konservasi, pariwisata, dan perlindungan lingkungan. Status kepemilikan pun terbatas pada hak guna atau pengelolaan, bukan hak milik mutlak.

Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari situs privateislandsonline.com maupun dari pihak yang diduga terlibat dalam penjualan.

 

 
 

Komentar