U.S Departement of Justice (DOJ), departemen kehakiman AS, kembali menyita sejumlah aset digital crypto senilai US$7,74 juta yang terkait kasus pekerja IT Korea Selatan melakukan pencucian uang melalui pembayaran stablecoin.
Seperti diketahui, kasus pekerja IT bernama Sim Hyon Sop yang melakukan pencucian uang dengan stablecoin USDT dan USDC diduga dilakukan dalam upaya mendanai militer Korea Utara.
Selain itu, penyitaan aset crypto ini dilakukan DOJ sebagai reaksi strategis terhadap aliran keuangan gelap yang menargetkan sanksi AS.
“Selama bertahun-tahun, Korea Utara telah mengeksploitasi kontrak TI jarak jauh global dan ekosistem mata uang kripto untuk menghindari sanksi AS dan mendanai program militer Korut. Penyitaan ini mencerminkan fokus strategis Departemen dalam menghentikan skema pencucian uang ini,” tulis press release DOJ.
Tak hanya itu, DOJ berjanji akan terus menggunakan setiap alat hukum yang tersedia untuk memutus jalur penipuan keuangan yang ada di AS, terlebih di sektor aset digital.