Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan pentingnya transparansi di industri pinjaman daring (pinjol).
Melansir Antara, Kamis, 19 Juli 2025, lewat Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024, semua penyelenggara pinjaman berbasis teknologi alias pinjol diwajibkan menjadi pelapor resmi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025.
"Informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan Indonesia," tegas Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi.
Transparansi dan akuntabilitas pinjol diperkuat
Kebijakan ini bertujuan untuk membuat industri pinjol lebih sehat, transparan, dan akuntabel.
Dengan bergabungnya penyelenggara pinjol ke dalam sistem SLIK, rekam jejak debitur bisa dipantau oleh seluruh lembaga jasa keuangan.
Ini penting untuk mencegah praktik utang menumpuk di berbagai platform yang kerap menjadi penyebab gagal bayar.
Menurut Ismail, penguatan ini akan sangat membantu kebutuhan masyarakat, terutama dalam hal pembiayaan produktif. Namun, OJK juga tidak segan memberikan sanksi jika ada pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Dilarang kasih pinjaman ke debitur "langganan" pinjol
Lewat kebijakan yang senada dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, penyelenggara pinjol diwajibkan melakukan credit scoring dan penilaian kelayakan pendanaan secara ketat.
Salah satu aturan penting yang ditegaskan adalah larangan memberikan pinjaman kepada peminjam yang sudah menerima pendanaan dari tiga penyelenggara pinjol, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.
Langkah ini diambil demi memperkuat prinsip kehati-hatian dan mencegah praktik gali lubang tutup lubang yang semakin marak di ranah pinjaman online.
OJK juga mendorong semua penyelenggara pinjol untuk memperkuat penerapan manajemen risiko dengan cara mengetatkan proses repayment capacity dan electronic know your customer (e-KYC).
Ini adalah langkah penting untuk melindungi pemberi dana (lender) sekaligus memitigasi risiko gagal bayar dari peminjam.
"Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi," lanjut Ismail.
Bijaklah dalam berutang!
Tak hanya mengingatkan pelaku industri, OJK juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan fasilitas pendanaan dari pinjol.
Hindari mengambil pinjaman lebih dari kemampuan bayar atau dengan niat untuk tidak membayar sama sekali.
"Selain itu, masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang," ucap Ismail.