Pada awal April, langkah besar telah diambil oleh Apple dan Google dalam membatasi akses ke aplikasi pertukaran kripto yang tidak terdaftar di Korea Selatan. KuCoin dan MEXC termasuk dalam daftar hitam yang terdiri dari 14 bursa yang kini tidak dapat diakses melalui App Store dan Google Play Store di negara tersebut.
Pengenalan Pemblokiran oleh Apple dan Google
Pada tanggal 11 April, Apple memulai pemblokiran terhadap aplikasi-aplikasi pertukaran kripto yang tidak terdaftar atas permintaan Unit Intelijen Keuangan (FIU) Korea Selatan. Langkah serupa juga diikuti oleh Google yang memulai pemblokiran pada tanggal 25 Maret.
Pemblokiran ini mencakup aplikasi yang menawarkan layanan dalam bahasa Korea, menjalankan kampanye pemasaran lokal, dan memungkinkan transaksi dalam won Korea.
Kedua raksasa teknologi ini mengambil tindakan setelah laporan dari Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan (FSC) yang menyatakan bahwa bursa-bursa tersebut beroperasi tanpa registrasi resmi. Hal ini menimbulkan risiko serius terhadap keamanan pengguna dan integritas sistem keuangan di Korea Selatan.
Regulasi dan Dampak Hukum
Menurut regulasi anti-pencucian uang di Korea Selatan, setiap operator kripto asing yang beroperasi harus terdaftar di FIU. Kegagalan dalam melakukan registrasi ini dapat berakibat hukuman penjara hingga lima tahun atau denda hingga 50 juta won (sekitar $35.200).
FIU telah menyatakan bahwa mereka akan terus bekerja untuk memblokir penyedia layanan aset virtual yang tidak terdaftar dan membatasi akses mereka kepada pengguna Korea.
Langkah ini diambil untuk melindungi pengguna dari ancaman seperti peretasan, pelanggaran data, dan penyalahgunaan aset. Tanpa pengawasan regulasi, bursa yang tidak terdaftar ini meninggalkan pengguna rentan terhadap kehilangan dana, terutama jika terjadi penipuan, kebangkrutan, atau gangguan layanan.
Adopsi Kripto dan Tren Masa Depan di Korea Selatan
Meskipun ada pengetatan regulasi, adopsi kripto di Korea Selatan terus meningkat. Pada akhir Maret, jumlah pengguna bursa lokal telah melampaui 16 juta, yang mencakup hampir 32% dari populasi nasional. Diperkirakan jumlah ini akan terus bertambah, mencapai 20 juta pengguna pada akhir tahun 2025.
Peningkatan ini terjadi di tengah ketatnya regulasi yang bertujuan untuk memastikan bahwa semua operasi kripto berjalan dengan transparan dan aman. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko yang terkait dengan investasi dan perdagangan aset kripto di negara tersebut.