PACMANNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, menekankan pentingnya pembentukan undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur praktik penyadapan di Indonesia.
Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa penyadapan harus diatur secara tegas melalui undang-undang tersendiri.
“Sebenarnya kalau kita mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi, masalah penyadapan itu harus diatur oleh undang-undang yang khusus,” ujar Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Menurutnya, hingga kini regulasi yang mengatur penyadapan masih tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral seperti yang mengatur Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nasir menyebut model pengaturan seperti ini sebagai “serpihan-serpihan” yang tidak ideal.
“Harapan kita, mudah-mudahan segala penyadapan, baik yang dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK, bisa diatur dalam satu undang-undang tersendiri. Tidak kemudian diatur secara seponggol-seponggol di undang-undang lainnya,” ucapnya.
Ia mendorong agar pemerintah dan DPR segera merespons kebutuhan ini, mengingat wacana pembentukan UU Penyadapan sudah cukup lama mengemuka.
Nasir juga menekankan pentingnya penyadapan yang dilaksanakan dengan tetap menghormati hak asasi manusia.
“Sebab apapun ceritanya, penyadapan itu juga harus berkorelasi dengan penghargaan terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.
Terkait opsi pengaturan penyadapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Nasir mengungkapkan hal itu masih dalam pertimbangan.
“Nah itu yang sedang kita pikirkan ya. Apakah misalnya kita masukkan di KUHAP atau tidak,” ujarnya.