PACMANNEWS.COM - Pria berinisial JN (36) ditangkap polisi atas tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya, RK (25).
Peristiwa itu, terjadi di rumah kontrakan, Jalan Rusa IV, RT 003/004, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Senin (16/6/2025) malam.
Berikut fakta-fakta dalam kasus pembunuhan ini yang dirangkum oleh Tribunnews.com.
- Cerita Saksi
Seorang saksi berinisial P mengatakan, pelaku menemuinya setelah menghabisi sang istri.
"Pada malam hari pelaku mengetuk jendela rumah saya dan menyampaikan pengakuan bahwa pelaku telah membunuh istrinya," kata P kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Akibat tak berani masuk ke rumah kontrakan seorang diri, saksi sempat memanggil Ketua RT dan warga.
Mereka kemudian memeriksa ke dalam kontrakan yang berada di sebelah tempat tinggal saksi.
Selanjutnya, mereka mendapati korban sudah dalam kondisi mengenaskan.
"Saya baru berani masuk ke dalam bersama Ketua RT dan warga," ujarnya.
2. Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi berujar, peristiwa itu berawal ketika polisi menerima laporan masyarakat pada Selasa (17/6/2025) dini hari.
Piket Polsek Ciputat Timur segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
"Pelaku berhasil diamankan oleh warga sebelum polisi tiba,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, Selasa.
Berdasarkan hasil olah TKP, korban ditemukan meninggal dunia dengan luka di bagian leher akibat senjata tajam jenis pisau.
Ade Ary mengatakan, penanganan kasus ini kini telah dilimpahkan ke Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.