Tom Lembong Keberatan Jaksa Tak Hadirkan Saksi Eks Menteri BUMN, Namun Keterangannya Tetap Dibacakan

18 Jun 2025 | Penulis: onenews

Tom Lembong Keberatan Jaksa Tak Hadirkan Saksi Eks Menteri BUMN, Namun Keterangannya Tetap Dibacakan

PACMANNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyoroti jaksa penuntut umum yang tak bisa menghadirkan saksi Eks Menteri BUMN Rini Soemarno ke persidangan hari ini.

Tetapi Berita Acara Pemeriksaan yang bersangkutan kata Tom Lembong tetap dibacakan, menurutnya hal itu tak lazim.

"Jadi ada kejadian yang sangat tidak lazim, sesuatu yang sangat luar biasa, yaitu penuntut menghadirkan, bukan saksi, tapi berita acara pemeriksaan saksi," kata Tom Lembong kepada awak media di PN Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Lanjutnya kesaksian tertulis yang menurut penuntut sudah disumpah, yaitu dari eks Menteri BUMN Rini Soemarno.

"Dan ini sangat-sangat tidak lazim, karena kan aturan sebetulnya saksi harus hadir secara fisik. Sehingga keterangannya bisa kita eksaminasi silang, kita bisa pertanyakan, dan tentunya kalau tidak sesuai fakta bisa kita patahkan di dalam proses persidangan," jelasnya.

Menurutnya hal itu seperti meletakkan bom secara sepihak tanpa pihaknya diberikan kesempatan. Untuk mengeksaminasi silang saksi atas klaim-klaim saksi tersebut. 

"Jadi misalnya dalam kesaksian tertulis yang disampaikan oleh penuntut tadi, dikatakan oleh Menteri BUMN Ibu Rini bahwa saya tidak pernah berkoordinasi dengan beliau mengenai kerjasama para BUMN dalam hal ini, PT PPI, dengan industri gula swasta," imbuhnya.

Lanjutnya dan bahkan dalam kesaksian tertulis disampaikan bahwa seharusnya kerjasama dengan industri gula swasta itu tidak diperbolehkan. 

"Tapi faktanya ada konferensi pers di bulan Mei 2016, di mana saksi yang sama, Ibu Menteri BUMN saat itu, yaitu Ibu Rini Soemarno, justru mengajak Industri Gula Swasta untuk ikut kerjasama," jelas Tom Lembong.

Kalau tidak salah ingat, kata-kata Rini Soemarno, kata Tom Lembong, kira-kira meminta tolong industri swasta gula membantu.

"Karena meskipun kami BUMN diberikan penugasan untuk bantu stabilisasi harga dan stok gula, kami ini hanya 30 persen dari Industri Gula Nasional. Sementara Industri Gula Swasta itu sangat besar sekali," kata Tom Lembong mengingat perkataan Eks Menteri BUMN Rini Soemarno.

Atas hal itu kata Tom Lembong, Menteri BUMN saat itu, di bulan Mei 2016, bukan hanya mengetahui. Tapi bahkan mendukung dan minta tolong ke industri gula swasta nasional untuk ikut bantu menstabilkan stok, menstabilkan harga gula nasional.

"Dengan saksi tidak dihadirkan secara fisik, kita cuma bisa menanggapi, mematahkan yang dibacakan oleh penuntut tadi, menggunakan keterangan-keterangan saksi dari sidang-sidang sebelumnya," ungkapnya.

Ditegaskannya fakta seperti konferensi pers bulan Mei 2016 tersebut mengkontradiksi klaim-klaim yang dibacakan oleh penuntut. Dari yang katanya adalah kesaksian tertulis yang sudah disumpah.

"Cuma begini, kami tidak diberikan pilihan, Majelis Hakim mengabulkan permohonan penonton untuk melakukan tindakan sangat tidak lazim ini. Kami hanya minta perlakuan yang setara," tandas Tom Lembong.

Sebelumnya di persidangan, kuasa hukum terdakawa kasus dugaan korupsi importasi gula, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, keluar ruang persidangan.

Pasalnya saksi yang dijadwal dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni eks Menteri BUMN Rini Soemarno tak hadir di persidangan.

Meski tak hadir, tetapi berita acara pemeriksaan tetap diperbolehkan dibacakan oleh Majelis Hakim.

"Penuntut umum, tadi kan ada alasan sah. Sahnya tolong dijelaskan, intinya apa?" tanya hakim ketua Dennie Arsan di persidangan, PN Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Kemudian dikatakan jaksa penuntut umum, saksi atas nama Rini Soemarno berhalangan karena acara keluarga.

"Dari surat tersebut saksi ada acara keluarga di Jawa Tengah," jelas jaksa.

Atas hal itu Majelis Hakim memutuskan keterangan dari saksi Rini Soemarno dibacakan di persidangan.

"Majelis sudah mengambil sikap dan kami merasa adalah perlu untuk dibacakan dari permohonan penuntut umum tersebut untuk membacakan keterangan saksi," jelas hakim Dennie.

Mendengar keputusan tersebut kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dkk memilih keluar persidangan.

"Kalau mau dibacakan, majelis baca sendiri saja. Kami tidak usah hadir di persidangan ini, kalau begitu dalam pembacaan ini kami keluar," jelas Ari.

Kemudian hakim Dennie mengatakan karena dalam berita acara nanti tentunya akan tercatat atas nama keterangan saksi tersebut dibacakan.

"Dan tolong dicatat bahwa di persidangan kami menolak itu," jelas Ari.

Lalu kuasa hukum Tom Lembong keluar dari ruang persidangan.

 

 

 

 


Komentar