PACMANNEWS.COM – Perusahaan Kelapa Sawit, Wilmar Group baru-baru ini tengah menjadi sorotan usai lima anak usahanya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) turut menyita uang dengan nominal mencapai Rp 11.880.351.802.619 atau Rp 11,8 triliun.
Lantas, siapakah pemilik dari perusahaan Wilmar Group tersebut ?
Sosok Pemilik Wilmar Group
Wilmar Group merupakan perusahaan yang awalnya bernama Wilmar Internasional.
Wilmar Internasional bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pengolah minyak sawit mentah (CPO) serta produsen gula.
Raksasa sawit tersebut didirikan oleh Martua Sitorus.
Ia dikenal sebagai seorang pengusaha yang lahir di Pematangsiantar, Sumatra Utara.
Martua Sitorus pernah masuk jajaran orang terkaya no 15 di Indonesia versi Majalah Forbes pada tahun 2015.
Dari latar belakang pendidikan, Martua Sitorus merupakan lulusan SMA Budi Mulia Pematangsiantar dan Universitas HKBP Nomensen, Medan, Sumatra Utara.
Sekilas Wilmar
Martua Sitorus bersama dengan Kuok Khoon Hong pertama kali mendirikan perusahaan yang bernama Wilmar Trading Pte Ltd di Singapura, yang saat itu hanya memiliki lima karyawan dan modal awal sebesar 100.000 dollar Singapura.
Tak lama kemudian, Wilmar mendirikan perkebunan kelapa sawit pertamanya di Sumatera Barat seluas 7.000 hektar melalui PT Agra Masang Perkasa (AMP).
Ekspansi kilang dan akuisisi pabrik terus dilakukan di berbagai daerah seperti Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan.
Pada awal 2000-an, Wilmar mulai memasarkan minyak goreng merek sendiri, seperti Sania. Pada 2005, mereka mengakuisisi PT Cahaya Kalbar Tbk, produsen lemak dan minyak khusus untuk industri makanan.
Lalu, pada 2006, Wilmar Trading Pte Ltd berganti nama menjadi Wilmar International Limited dan melantai kembali di Bursa Singapura.
Kasus Korupsi Ekspor CPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) di perusahaan Wilmar Group.
Selain itu, Kejagung juga turut menyita uang dengan nilai Rp 11,8 triliun.
Direktur Penuntutan pada Jampdisus Kejagung, Sutikno menjelaskan, keseluruhan uang triliunan rupiah itu disita dari lima korporasi yang terafiliasi dengan Wilmar Group.
"Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group," kata Sutikno dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (17/6/2025).
Adapun kelima anak usaha Wilmar Group tersebut antara lain:
- PT Multimas Nabati Asahan
- PT Multinabati Sulawesi
- PT Sinar Alam Permai
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia
- PT Wilmar Nabati Indonesia.
Terkait hal ini Kejagung pun sempat menampilkan tumpukan uang hasil sitaan dari terdakwa Wilmar Group tersebut.
Namun karena keterbatasan tempat, Kejagung hanya bisa menampilkan sebanyak Rp 2 triliun dari total 11,8 triliun yang berhasil disita.