Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

18 Jun 2025 | Penulis: Pacmannews

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membacakan putusan untuk mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

  • Mantan pejabat MA, Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas kasus suap penanganan perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi.
  • Majelis hakim menyatakan Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan bersalah atas penerimaan gratifikasi selama menjabat.
  • Selain hukuman penjara, Zarof juga didenda Rp1 miliar, dengan ketentuan penggantian kurungan selama enam bulan jika denda tidak dibayar.

 

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” tutur Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).


Komentar