PACMANNEWS.COM - Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi, kembali buka suara terkait dirinya masuk dalam dakwaan kasus judi online yang persidangannya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025) lalu.
Budi mulanya enggan untuk menjawab pertanyaan awak media terkait dirinya masuk dalam dakwaa kasus judi online.
"Ah nanti saja lah," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2025).
Lalu, awak media kembali mencecar pertanyaan kepadanya terkait hal tersebut. Namun, Budi kembali enggan memberikan tanggapannya.
"Gusti Allah mboten sare, Tuhan tidak pernah tidur. Selesai," ujarnya sembari meninggalkan awak media.
Setelah itu, Budi kembali ditanya terkait pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan akan memanggil siapapun soal kasus judi online tersebut.
Lagi-lagi, Budi tidak menjawab pertanyaan tersebut dan melempar senyum ke awak media sembari masuk ke mobil SUV berwarna putih yang sudah menunggunya.
"Slow, slow. Lagu lama kaset rusak. Dah itu kutip saja itu," ujarnya.
Sebelumnya, Budi juga telah membantah menerima aliran uang dari situs judi online.
Dia mengungkapkan hal tersebut merupakan narasi jahat yang memang bertujuan untuk menyerang harkat dan martabatnya.
Budi menegaskan tidak tahu terkait adanya kesepakatan soal jatah uang tersebut saat masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) era kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Itu sama sekali tidak benar. Jadi, omon-omon bahwa Pak Menteri (Budi) nanti dikasih jatah 50 persen," ujar Budi pada Senin (19/5/2025).
Lalu, dia menutrukan, ada tiga poin yang diklaim olehnya menjadi bukti dirinya tidak terlibat atau menerima aliran uang dari situs judi online.
Pertama, tidak ada dari para terdakwa yang berani memberikan jatah baginya sebesar 50 persen dari total aliran dana situs judol.
"Mereka tidak akan berani bilang karena akan langsung saya proses," tegas Budi.
Kedua, dia baru mengetahui adanya praktik beking situs judi online ketika adanya penyelidikan dari kepolisian.
Terakhir, Budi menegaskan tidak menerima uang jatah untuk membekingi situs judi online yang mengalir kepadanya.
Menurutnya, hal tersebut adalah tudingan tanpa bukti dengan hanya 'menjual' namanya saat masih menjadi Menkominfo.
Masuk Dakwaan Beking Situs Judi Online
Nama Budi Arie pertama kali menjadi sorotan publik dalam kasus ini ketika dalam surat dakwaan, dirinya disebut menggelar pertemuan dengan terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto di rumah dinas menteri komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Senayan, Jakarta Selatan pada 19 April 2024.
Lalu dalam pertemuan itu, Budi Arie disebut telah memberikan arahan ke Adhi untuk tidak melakukan penjagaan situs judi online.
Budi juga disebut memberikan persetujuan kepada Zulkarnaen dan Adhi untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran
Lantas, Adhi dan Samsul kembali bertemu dengan Zulkarnaen di Per Grams Crafted Grill & Smoke, Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada bulan April 2024.
Pada pertemuan tersebut Zulkarnaen menyampaikan, penjagaan situs judi online sudah diketahui Budi Arie Setiadi.
"Namun Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi," ucap jaksa.
Selanjutnya Zulkarnaen, Adhi, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus bersepakat untuk melakukan penjagaan situs judi online dengan tugas masing-masing.
Adapun Zulkarnaen menjadi penghubung dengan Budi Arie, lalu Adhi bertugas melakukan penyortiran atau pemilihan atas website judi online yang telah diinput dalam Googlesheet untuk dikeluarkan dari daftar situs perjudian yang akan diblokir.
Kemudian Alwin bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan website perjudian dan Muhrijan alias Agus bertugas sebagai penghubung dengan agen website perjudian yaitu saksi Muchlis Nasution dan saksi Deny Maryono.
Dalam salinan dakwaan yang diterima Tribunnews.com, disebutkan penjagaan situs judi online terbagi dalam beberapa kali pengamanan sejak Mei 2024 hingga Oktober 2024.
Ribuan situs judi online yang setoran setiap bulannya yang diamankan agar tidak diblokir dengan jumlah biaya yang telah disepakati terdakwa.
"Bahwa para terdakwa tidak memiliki hak untuk memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian maupun turut serta dalam permainan judi, di mana permainan judi tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan praktik perjudian dilarang dilakukan di wilayah Indonesia," kata jaksa.
(Pacmannews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)