Daftar 7 Tersangka Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Jambi, Anggaran Rp2,7 M Dikorupsi Rp1 M

18 Jun 2025 | Penulis: Pacmannews

Daftar 7 Tersangka Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Jambi, Anggaran Rp2,7 M Dikorupsi Rp1 M

KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menetapkan dan menahan total tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Muara Tebo, Provinsi Jambi. 

7 tersangka ditetapkan secara bertahap oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

Pada tahap pertama, penyidik menetapkan 3 tersangka, yakni:


1. N, Kadis Perindagkop selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK).

2. ES, Kabid Perdagangan selaku pejabat penandatanganan

3. S pelaksanaan pembangunan Pasar Tanjung Bungur.

Di tahap kedua, penyidik menetapkan dan menahan 4 oarng tersangka lagi, yakni:

4. DU sebagai Direktur CV KPB

5. H, peminjam CV yang melakukan pembangunan pasar

6. PS Konsultan Perencana

7. H Konsultan Pengawas.

Tersangka dititipkan ke Lapas Kelas II B Muara Tebo

Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

 

 

 


Komentar