BEJAT Dokter Puskesmas Lecehkan Bawahannya Saat Lagi Piket, Suami Korban Emosi Ambil Tindakan Tegas

18 Jun 2025 | Penulis: Pacmannews

BEJAT Dokter Puskesmas Lecehkan Bawahannya Saat Lagi Piket, Suami Korban Emosi Ambil Tindakan Tegas

PACMANNEWS.COM - Sosok dokter Puskesmas nekat lakukan pelecehan bawahannya saat sedang piket.

Mengetahui hal itu, suami korban pun langsung emosi hingga laporkan dokter Puskesmas itu ke polisi.

Diketahui kejadian dokter lakukan pelecehan pada bawahannya itu terjadi di Cirebon.

Kini dokter berinsial TW (46) sudah ditetapkan tersangka oleh Polresta Cirebon dalam kasus pencabulan terhadap bawahannya.

Ya, tenaga kesehatan di Puskesmas Pembantu di Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon yang menjadi korban itu pun alami trauma.

Kejadian memilukan itu terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB saat korban tengah menjalankan tugas piket sendirian.

"Pelaku mendatangi korban saat sedang piket dan langsung melakukan pencabulan meski korban sudah berusaha melawan," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, saat dikonfirmasi media, Selasa (17/6/2025) malam.

Ia menambahkan, laporan awal berasal dari suami korban yang tidak terima atas tindakan bejat pelaku dan langsung melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon.

“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi."

"TW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya. 

TW dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.

Sementara itu, kuasa hukum korban dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Kota Cirebon, Mukhtaruddin mengaku, pihaknya terus melakukan pendampingan hukum terhadap korban berinisial KET.

“Ya, tujuan kita ke sini (Kantor PPA Polresta Cirebon) untuk konfirmasi terkait klien kita yang ingin mendapatkan pendampingan terkait dengan tindak pidana pelecehan,” ujarnya saat diwawancarai di depan Kantor PPA, Rabu (11/6/2025).

Mukhtaruddin menyatakan, bahwa TW telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2025.

“Kalau sudah ada laporan dan bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka, berarti dugaan perbuatan pelecehan itu benar adanya,” ucapnya, didampingi dua kuasa hukum lainnya, Muhammad Luthfi dan M Qomarudin.

Terkait jabatan pelaku, pihaknya belum memberikan keterangan pasti.

“Status korban itu sebagai pegawai tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas Pembantu. Sementara terduga pelaku diduga adalah atasan langsung korban."

"Tapi apakah dia kepala Puskesmas atau bukan, kami belum bisa pastikan,” jelas dia. 

Pihak LPBH-NU saat ini baru menerima kuasa hukum dari satu orang korban, namun tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah seiring perkembangan penyidikan.

“Yang jelas, saat ini kami mendampingi satu korban. Selebihnya kita serahkan ke penyidik, apakah akan ada perkembangan lainnya atau tidak,” katanya.

Mukhtaruddin pun berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.

“Mudah-mudahan proses ini berjalan sesuai yang kita harapkan, tanpa mengesampingkan pihak-pihak lain. Korban hanya meminta keadilan yang seadil-adilnya,” ujarnya.


Komentar